TIMIKA,KTP.com – Komisi C DPRD Kabupaten Mimika melaksanakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika di aula DPRD Kabupaten Mimika, Jumat (24/3/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur RSUD Mimika, Antonius Pasulu bersama stafnya dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mimika.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mimika, Aloisius Paerong, saat ditemui usai menggelar RDP bersama pihak RSUD Mimika mengatakan dalam pertemuan tersebut dibahas terkait dengan pelayanan masyarakat dan Penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Mimika.
Ada beberapa pokok persoalan yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya pertama terkait dengan struktur organisasi.
“Dari struktur organisasi terlihat kebutuhan manpowernya kemudian sudah berapa yang terpenuhi sesuai dengan keahlian masing masing jabatan,” kata Aloisius.
Kedua terkait sistem pengelola keuangan yang ada di RSUD Mimika.
“Terkait masalah pengelolaan keuangan itu sendiri, itukan sudah ada aturan baik itu UU maupun Permendagri kita tinggal memastikan apakah pemungutan itu sudah sesuai dengan aturan dan penggunanya, ” kata Aloisius.
Selain itu, hal lain yang juga dibahas pertemuan tersebut masalah pengelolaan catring makan untuk orang sakit
” Tentunya ada aturan terkait dengan itu yang terpenting bahwa kebutuhan gizi oleh pasien itu sudah terpenuhi,”kata Aloisius.
Selanjutnya terkait dengan
pengelolaan limbah B3,
” Tadi sudah dijelaskan oleh mereka bahwa mereka sudah punya fasilitas yang ada disana. Hanya sekarang bermasalah itu sisa dari pembakaran itu harus dibuatkan TPA kusus karena itu harus ditimbum meskipun menurut mereka bahwa itu bukan lagi bahan berbahaya dan beracun,”kata Aloisius
Direktur RSUD Mimika Antonius Pasulu saat ditemui usia RDP, menyampaikan terima kasih banyak kepada Komisi C DPRD Kabupaten Mimika yang telah mengundang pihaknya untuk melakukan RDP.
Antonius menjelaskan bahwa sejak RSUD Mimika ditetapkan menjadi BLUD, Seluruh pengelolannya berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) .
“Penerapan BLUD sudah berjalan sesuai dengan Permendagri 79, fleksibilitas disitu untuk pengelolaan keuangannya, barang dan jasa, SDM dan kerjasama sudah berjalan dengan baik. Dan setiap tahun BPK melakukan audit dan penilainya juga cukup baik”kata Anton.(MSC)