Tanah Papua
Dalam Waktu Dekat, Polres Mimika Akan Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Akibat Salah Tangkap
TIMIKA,KTP.com – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku penganiayaan 3 orang korban salah tangkap di Mimika pada 14 Juli 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan, penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah sebelumnya dilakukan reposisi dan ditemukan adanya fakta-fakta baru yang menjadi peran masing-masing terduga pelaku.
“Jadi rencananya dalam waktu dekat kita akan melakukan penetapan tersangka,” kata AKP Fajar kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Adapun tiga orang korban penganiayaan masing-masing berinisial FBH, HVMU dan JWU sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, begitupun oknum pengacara serta dua orang oknum anggota yang diduga terlibat.
“Mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya. Untuk terduga pelaku masih sama belum ada yang berubah,” jelasnya.
Meski belum membeberkan inisial para terduga pelaku, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan tetap bergulir.
Terkait adanya isu pencabutan laporan hingga upaya restorasi justice, kata Kasat Reskrim hingga kini pihak korban belum melayangkan permohonan untuk langkah-langkah itu.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan penggunaan senjata api yang diduga digunakan oleh seorang terduga pelaku untuk mengancam HVMU yang merupakan salahsatu korban.
Kata Kasat Reskrim, menurut pengakuan HVMU saat diperiksa mengaku, salah satu di antara para terduga pelaku sempat menodongnya menggunakan pistol. Bahkan, tangan korban sempat diborgol.
Adapun peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini dilakukan diperumahan Regency, Satuan Pemukiman (SP) 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah.(MWW)

















