Connect with us

Tanah Papua

Dakwaan Dibatalkan PN Manokwari, Yogor Telenggen Dikembalikan ke Polda Papua

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Terpidana seumur hidup, Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen (30) kembali dipindahkan ke Jayapura setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat.

Dengan pengawalan ketat, Yogor tiba di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (18/6/2019) siang, menumpang pesawat komersial dari Manokwari. Dari Bandara Sentani, Yogor lalu diangkut dengan mobil khusus ke tahanan Brimobda Polda Papua.

(Baca Juga: Tim Khusus Polda Papua Lumpuhkan Yogor Telenggen Pentolan KKSB Kelompok Pilia)

Sebelumnya Yogor sempat menjalani persidangan di PN Manokwari dengan dakwaan berlapis melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api, dan pidana pencurian dengan kekerasan. Dari dakwaan berlapis itu, Yogor kemudian dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim memutus dakwaan terhadap Yogor batal demi hukum karena dalam proses penyidikan di Mapolda Papua dinilai cacat hukum. “Saat diperiksa penyidik di Mapolda Papua, Yogor tidak didampingi penasehat hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Sonny AB Loemoery SH pada sidang putusan, 22 Mei 2019 lalu.

(Baca Juga: Dua Tersangka Gembong KKSB, Yogor dan Longgop Dilimpahkan ke Kejari Nabire)

Setelah menjalani persidangan di PN Manokwari, Yogor dan barang bukti dalam persidangan dikembalikan ke Polda Papua. Ia selanjutnya harus menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dalam penyerangan Polsek Pirime yang diputus PN Wamena 2014 lalu.

Saat menjalani hukuman penjara, Yogor sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan namun akhirnya ditangkap kembali oleh Timsus Polda Papua dipersembunyiannya di Kampung Usir, Distrik (kecamatan) Mulia, Kabupaten Puncak Jaya pada Sabtu (12/5/2018). (Mas)

Komentar
Continue Reading
Advertisement