Tanah Papua
BTM: Pergub 40/2018 Bertentangan dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkeras membebankan pembayaran tunjangan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2018 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Seperti diberitakan sebelumnya, seratusan guru SMA-SMK menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur Papua menuntut pembayaran tunggakan tunjangan mereka yang belum dibayarkan sepanjang tahun 2018.
Tunggakan yang belum dibayarkan sepanjang tahun 2018 di antarnya uang lauk pauk (ULP), tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi guru, dan tunjangan khusus daerah terpencil.
(Baca Juga: ULP dan TPP 2018 Tak Kunjung Dibayar, Guru SMA-SMK Datangi Dinas Pendidikan Papua)
Sekda Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen yang menerima pengunjuk rasa secara tegas hendak menggunakan logika kekuasaan dan memaksakan pembayaran tunjangan guru SMA-SMK yang sudah dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi per 1 Januari 2018, tetap dibayarkan oleh Pemda kabupaten/kota.
Iapun merujuk ke Pergub Papua Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tugas Perbantuan Bidang Pendidikan Menengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, tertanggal 22 Oktober sebagai acuan bagi Pemda kabupaten/kota untuk membayar tunggakan tunjangan guru tersebut.
“Pengalihan guru SMA-SMK sebagai pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak diikuti dengan alokasi anggaran,” kata Dosinaen.
Ia mengaku akan melapor ke Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memanggil para kepala daerah yang tidak melaksanakan Pergub Papua Nomor 40/2018 tersebut. “Jika Pemda kabupaten/kota tidak mau melaksanakan Pergub Papua Nomor 40/2018, kami akan audit mereka,” ujar Dosinaen.
(Baca Juga: Sekda Papua Ngotot Tunjangan Guru SMA-SMK 2018 Tanggung Jawab Kabupaten/Kota)
Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Elias Wonda akhirnya mengungkap bahwa sejumlah item dari tunjangan guru ini sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan sejak 27 Desember 2018 lalu dan sudah tersimpan di rekening kas daerah Provinsi Papua.
Terungkapnya hal ini, rupanya tidak dikehendaki Pemprov Papua, karena setelah unjuk rasa itu diperoleh informasi bahwa para kepala sekolah dari SMA-SMK di Kota Jayapura dipanggil oleh pihak terkait.
“Kepala sekolah baru saja dipanggil oleh dinas dan mengancam mereka karena guru di sekolahnya ikut unjuk rasa kemarin. Kepala sekolah juga sudah memberitahu bahwa guru-guru itu akan dipindah,” kata salah seorang guru SMK di Jayapura yang enggan disebut namanya.

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano bersama delegasi Unicef mendampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada kegiatan Vaganza Surabaya 2018 di Taman Bungkul Surabaya, Minggu (6/5/2018). (Ist)
Bertentangan dengan Sistem Pengelolaan Daerah
Di tempat terpisah, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano menilai kebijakan Provinsi Papua yang membebankan pembayaran tunjangan guru SMA-SMK ke Pemda kabupaten/kota adalah tidak tepat.
Pasalnya, kata Tomi Mano, sejak dilakukan pelimpahan guru SMA-SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sebagai pelaksanaan UU Nomor 23/2014 maka Pemkot Jayapura pada tahun anggaran 2018 sudah tidak menganggarkan pembayaran gaji dan tunjangan guru SMA-SMK.
“Pengalihan status pegawai negeri sipil (PNS) yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi,” papar Tomi Mano di Jayapura, Rabu (30/1/2019).
(Baca Juga: Kemana Raibnya Gaji dan Tunjangan Guru SMA-SMK di Papua?)
Pada Pasal 2 ayat (7) disebutkan bahwa pemberian gaji dan tunjangan PNS kabupaten/kota yang dialihkan ke provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
Karena pengalihan guru SMA-SMK di Papua baru dilaksanakan pada Oktober 2017, maka beban gaji dan tunjangan guru SMA-SMK harusnya sudah dianggarkan pada APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2018.
“Sesuai aturan dan petunjuk dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri maka pengalihan guru dan pengelolaan SMA-SMK dari Kota Jayapura ke Provinsi sudah dilaksanakan pada 2017 lalu. Jadi anggaran gaji dan tunjangan guru SMA-SMK sudah tidak dianggarkan di APBD Kota Jayapura,” kata Tomi Mano yang akrab disapa BTM.
Seiring dengan pengalihan status guru SMA-SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, kata BTM, maka anggaran untuk gaji dan tunjangan dari Pemerintah Pusat sudah dialihkan ke Pemprov.
“Pembayaran gaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sementara untuk anggaran fisik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yakni DAK fisik reguler untuk bidang pendidikan SMA dan DAK fisik penugasan bidang pendidikan SMK. Pembayaran tunjangan juga ditransfer melalui DAK nonfisik berupa tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru (non sertifikasi), dan tunjangan khusus guru. Anggaran tersebut berlaku sama pada 2019 ini,” katanya.
(Baca Juga: Gaji Bulan Januari Belum Dibayar, Guru SMA-SMK Jayapura Ancam Mogok Mengajar)
BTM mengatakan bahwa tidak relevan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah jika gaji dan tunjangan guru SMA-SMK dianggarkan di Pemprov dan Pemkot atau Pemkab.
“Bagaimana mungkin gaji dan tunjangan guru SMA-SMK seperti tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dan tunjangan khusus dianggarkan di APBD provinsi, sedangkan TPP dan ULP guru SMA-SMK dianggarkan di APBD kabupaten/kota. Sangat aneh jika pembayaran hak-hak guru SMA-SMK diakomodir oleh dua institusi pemerintah,” papar BTM.
Kebingungan serupa juga sempat diungkapkan pejabat terkait di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Mimika. Pasalnya, sejak dilakukan pengalihan guru SMA-SMK ke provinsi, maka Dinas Pendidikan Menengah di kabupaten sudah ditiadakan.
“Bagaimana mungkin menganggarkan di APBD sementara dinas pendidikan menengah sudah ditiadakan,” kata salah seorang pejabat terkait di Kabupaten Mimika.
Hal yang hampir sama diungkapkan pejabat di Kabupaten Jayapura yang menyebut Bupati Jayapura secara kemanusiaan berniat untuk membayar tunjangan tersebut.
“Namun hal ini kami tidak laksanakan setelah berkonsultasi dengan petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena akan menjadi temuan auditor,” kata pejabat terkait di Kabupaten Jayapura yang enggan disebut namanya. (Mas/Ong)
















