Connect with us

Tanah Papua

Polres Jayawijaya Tangkap 3 Orang Pelarian Lapas Kelas II-B Wamena

Published

on

WAMENA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil berhasil menangkap 3 orang pelarian dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Wamena dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Jayawijaya.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan 3 orang pelarian Lapas ini diamankan pada waktu yang berbeda yakni 2 orang diamankan pada Selasa (29/1/2019) malam dan seorang lagi pada Rabu (30/1/2019) siang.

(Baca Juga: Bobol Pagar Kawat, 21 Tahanan Kabur dari Lapas Wamena)

Kamal menjelaskan penangkapan 2 pelarian Lapas di Desa Kama, Kecamatan Wesaput, bermula dari laporan warga kepada Satuan Intelkam Polres Jayawijaya, pada Selasa (29/1/2019) malam sekitar pukul 21.45 WIT. Pada pukul 22.17 WIT, personel Polres Jayawijaya yang dipimpin Kasat Intelkam kemudian melakukan pengepungan terhadap rumah kontrakan yang dilaporkan warga.

“Saat dilakukan penggeledahan, kepolisian menemukan salah seorang pelarian Lapas bernama Rustam Ode Balla alias Anca (37). Ketika akan diamankan, Anca berusaha kabur melalui pintu belakang sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki,” kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2019).

Beberapa saat berselang, Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda yang datang ke lokasi kemudian memimpin pengepungan di rumah kontrakan yang bersebelahan dengan persembunyian Anca. Dari penggeledahan itu, kepolisian mendapati pelarian Lapas yang bernama Abdullah Malawat (25).

“Karena dia berusaha melarikan diri, terpaksa Abdullah dilumpuhkan dengan menembak kakinya. Kedua pelarian Lapas Wamena yang dihadiahi timah panas itu kemudian dibawa ke RSUD Wamena,” ujar Kamal.

Satu hari berselang, pada Rabu (30/1/2019) siang sekitar pukul 12.45 WIT, Tim Opsnal Polres Jayawijaya berhasil mengamankan salah seorang pelarian Lapas yang bernama Markus Asso (31) di Jalan Tamrin, Wamena.

Saat hendak ditangkap, Markus mengeluarkan senjata dari nokennya dan mengarahkan kepada anggota. Karena aksinya itu, kata Kamal, anggota terpaksa melumpuhkan Markus dengan menembak betisnya.

“Markus kemudian dievakuasi ke RSUD Wamena, sementara barang bukti berupa noken, HP, korek gas, dan korek gas berbentuk pistol revolver diamankan ke Mapolres Jayawijaya untuk menjadi barang bukti,” papar Kamal.

(Baca Juga: Kejar Tahanan Lapas, Polisi Perketat Pengamanan di Bandara dan Jalan Lintas Kabupaten)

Saat dilakukan pendataan diketahui bahwa Abdullah Malawat (25) adalah narapidana kasus pencurian dengan kekerasan dan telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, dua pelarian Lapas lainnya yakni Rustam Ode Balla alias Anca (37) adalah terdakwa kasus narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, sementara Markus Asso (31) adalah terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan.

“Dari total 27 orang tahanan Lapas Kelas II B Wamena yang kabur, sudah 8 orang berhasil diamankan kepolisian bersama petugas Lapas. Ke-8 orang yang sudah diamankan yakni Wekiron, Yosafat W, Anis Hessegem, Lori, Elimas Matuan, Markus Asso, Rustam Ode Balla alias Anca, dan Abdullah Malawat,” kata Kamal.

Polres Jayawijaya, kata Kamal, masih akan melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur dari Lapas Wamena. Kamal mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelarian Lapas itu untuk segera melapor ke pos polisi terdekat.

“Kepolisian juga mengimbau kepada para tahanan yang kabur dari Lapas Wamena untuk segera menyerahkan diri,” kata Kamal.

Berikut nama tahanan Lapas Kelas II B Wamena yang saat ini masih buron, yakni Pator Meklok, Heri Marian, Rudy Itlay, Kinas Wenda, Piter Murib, Hermet Asso, Sadok, Roby Asso, Badar, Leo Magayang, Noverius Uropnabin, Kalius K, Ondi Sibak, Dani Kogoya, Mia Elopere, Areki E, Yustinus Jigibalom, Menang Elopere, dan Mazmur Hisage. (Rex)

Komentar