Nasional
BPJS Kesehatan Raih Penghargaan ASSA Recognition Award 2018
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meraih penghargaan ASSA Recognition Award 2018 dari Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN/ASEAN Social Security Association (ASSA).
Penghargaan yang diraih BPJS Kesehatan pada kategori Good Governance for the Open Platform Regulation Implementation: Clear Cut Presidential Instruction Monitoring.
Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Chairman ASSA Suradej Waleeittikul kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris pada pertemuan ASSA ke-35 di Nha Trang, Khank Hoa, Vietnam, Rabu (19/9/2018).
(Baca Juga: Pemerintah Komitmen Benahi Pelayanan Kesehatan, Termasuk BPJS Kesehatan)
Para juri menilai BPJS Kesehatan selalu organisasi pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara proaktif menginisiasi untuk membuat dashboard monitoring dan evaluasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam sambutannya, Fachmi Idris mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus untuk implementasi Program JKN-KIS dengan menerbitkan Inpres No 8 Tahun 2017. Selain itu, kata Fachmi, Presiden juga memerintahkan 11 lembaga pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan program yang lahir sejak 1 Januari 2014 ini.
“Setelah terbitnya Inpres No 8 Tahun 2017, sebagai bentuk keseriusan BPJS Kesehatan menjalankan Inpres, kami menginisiasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi melalui monitoring dashboard yang sudah ada di Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Dalam dashboard tersebut, kita bisa lihat sejauh mana 11 lembaga pemerintah melaksanakan Inpres ini. Dashboard ini telah terbukti secara signifikan memberikan dampak khususnya dalam meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan dan cakupan kepesertaan,” ujar Fachmi.
(Baca Juga: Cerita Haru Ibu Rumah Tangga Penerima Manfaat KIS di Istana Negara)
Dalam dashboard tersebut, kata Fachmi, 11 lembaga akan menyusun rencana aksi dan menyampaikan laporan atas capaian rencana aksi secara berkala.
“Laporan tersebut dilengkapi dengan data pendukung sebagai lampiran, secara online, yang akan menjadi bahan verifikasi oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan RI dalam menetapkan hasil penilaian,” papar Fachmi.
Ke-11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota. (Fox)
















