Connect with us

Tanah Papua

BKPSDM Mimika Gelar Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, bekerja sama dengan Kantor Regional (Kanreg) IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura menggelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2023, berlangsung di Aula SMP Negeri 2 Mimika, Senin (03/04/2023).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte, S.H., M.Si., mewakili Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah, didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si.

Selain itu turut hadir Asisten Bidang Administrasi Umum, Hendriette Tandiyono, S.E., M.M., Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Ir. Edi Santoso, M.Si., Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Maria Rettob, S.E., Kabid Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) KANREG IX BKN Jayapura Wilson Frengky Mandowen, S.E., M.Si.

Saat menyampaikan sambutannya, Pj Sekda mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2022 yang menyatakan tentang kenaikkan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.

Ditegaskan juga bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak, melaikan penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperoleh sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.

(Baca Juga : OPD di Lingkup Pemda Mimika Ikut Sosialisasi dan Bimtek Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP))

Ia mengatakan, agar kenaikkan pangkat dirasakan sebagai suatu penghargaan maka kenaikkan ini seyogyanya diberikan secara adil serta mekanisme yang berdasar kepada asas kompetensi, dengan hal ini pemerintah juga telah menetapkan mekanisme yakni berupa Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni kenaikkan jabatan sangat berkaitan dengan pengembangan karir, dalam artian sebagai suatu pergerakan vertikal dari pangkat dan jabatan sebelumnya kearah yang lebih tinggi, berkenaan dengan hal tersebut dalam Undang-Undang ASN ini memberikan syarat yang harus diperhatikan sebagaimana tercantum pada pasal 69 ayat 1 dan 2 yakni tentang kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, mempertimbangkan integritas dan moralitas.

“Dengan ini, pertanyaannya adalah mengapa saudara semua harus mengikuti ujian tersebut, hal ini biasanya luput dari perhatian padahal jawaban dari pertanyaan ini merupakan esensi dan inti dari diselenggarakannya ujian, dimana intinya yakni sebelum naik golongan saudara peserta diwajibkan menguasai materi yang disampaikan ataupun diberikan,” kata Pj Sekda Mimika dikutip dari diskominfo.mimikakab.go.id situs berita resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika, Selasa (4/4/2023)

Seperti halnya dijelaskan bahwa dalam ujian ada beberapa materi yang diujikan dalam ujian diantaranya yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Peraturan Perundang-undangan terkait Kepegawaian, KORPRI, Pengetahuan Perkantoran, Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Organisasi, serta Tata Kerja Instansi, termasuk pengetahuan lainnya seperti Bahasa Indonesia dan Sejarah Indonesia.

Lanjutnya, nantinya setelah dilakukan pengklasifikasian jabatan sesuai dalam pasal 68, maka tentunya akan mengerucut pada ketentuan jabatan yang akan diisi oleh pegawai dengan kualifikasi tertentu, apabila nanti ada yang tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan maka otomatis gugur, dengan ini juga dalam jabatan dapat dilihat dari jenjang senioritas dan daftar urut dalam pengangkatan kepegawaian.

Mengakhiri sambutannya, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, S.H., M.Si., menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu penyelenggaraan ujian hari ini, semoga dengan diadakannya kegiatan ini akan mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yakni aparatur yang lebih berkompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas yaitu pelayanan publik yang prima.(HMS/MSC)

Komentar