Tanah Papua
BKPSDM Mimika Gelar Sosialisasi Evaluasi Data dan Sistem Informasi PDM
TIMIKA,KTP.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi evaluasi data dan sistem informasi percepatan penyelesaian Pemuktahiran Data Mandiri ( PDM) kepada seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian dan Operator di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Cenderawasih 66-Timika, Rabu (16/11/2022).
“Evaluasi dan pemuktahiran data ASN.Ini sebenarnya tindak lanjut dari pendataan dari MySAPK yang dilakukan oleh seluruh ASN beberapa waktu lalu tetapi belum valid,”kata Kepala BPK-SDM Kabupaten Mimika, Ananias Faot, saat ditemui di sela sela kegiatan.
Ananias mengatakan bahwa pihaknya mengundang Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendampingi seluruh Kasubag Kepegawaian dari masing masing OPD yang ada di kabupaten untuk melihat kembali seluruh data ASN yang ada di masing masing OPD yang secara nasional nanti data ini akan dipergunakan dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Ia berharap agar pendampingan yang dilakukan tersebut bisa selesai dan tuntas hari ini,karena sesuai dengan kesepakatan bersama dengan BKN Regional IX , BKPP dan BKPSDM di seluruh Provinsi Papua bahwa batas waktu terakhir adalah tanggal 30 November 2022.
“Sehingga kita Kabupaten Mimika hari ini, kita berharap hari ini bisa clear karena data ini setalah valid maka seluruh kepengurusan kepegawaian menyangkut manajemen ASN tahun 2023 dan seterusnya semua by aplikasi, baik pengangkatan, mutasi maupun pensiun itu semua by aplikasi,”kata Ananias.
Kedepan dalam urusan pemberkasan untuk kenaikan pangkat dan juga pensiun tidak lagi menggunakan sistem manual.
“Kedepan semuanya sistem online melalui aplikasi jadi nanti dari OPD,OPD ke kami BKPSDM dan kita sounding ke BKN.Ketika sudah valid semua data dan disetujui maka keluarlah SK,”kata Ananias.
Untuk data ASN di lingkungan Pemkab Mimika ada beberapa kendala yang saat ini dihadapi oleh pihaknya.
Karena ada beberapa data kepegawaian yang belum diisi secara lengkap seperti SK jabatan dan pangakat sehingga harus diferivikasi dan kemudian dikonfirmasi sehingga terinput dalam sistem.
“Tetapi masalah terbesar adalah ada pegawai yang ada namanya tetapi orangnya tidak ada, ada orangnya datanya tidak ada. Itu yang namanya anomali data yang nanti kemudian didampingi hari ini kita akan cari tahu mereka yang bermasalah krusial yang tadi itu yang nantinya akan diselesaikan hari ini,”kata Ananias.
Kemudian untuk ASN yang tidak terdata nantinya akan dikeluarkan rekomendasi oleh BKN kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk ditindaklanjuti.
“Nanti teman teman dari BKN ini memberikan rekomendasi terhadap orang-orang tadi saya sebut, misalnya ada orangnya tapi datanya tidak ada atau datanya ada orang entah kemana akan di rekomendasikan kepada PPK dalam hal ini Bupati. Rekomendasi itulah yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh bapak Bupati apakah rekomendasinya dihapus datanya karena tidak ketahuan atau diberhentikan tidak dengan hormat karena ada masalah masalah lain,”kata Ananias.
Data data yang bermasalah ini telah diblokir oleh BKN secara nasional karena pegawai ataupun orang tersebut sudah tidak aktif ataukah pegawai tersebut bermasalah hukum misalnya masalah Tipikor.
“Dengan terblokir by sistem ini sesungguhnya orang yang bersangkutan seharusnya datang klarifikasi atau datang melapor ke kami sehingga kita bisa cari solusi,tetapi ini sama sekali tidak ada. Ditemukan kurang lebih 144 orang masalah data,”kata Ananias.(MSC)



