Published
2 tahun agoon
TIMIKA,KTP.com – Sebagai upaya meningkatkan tertib, efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika berkolaborasi dengan Organisasi dan Tata laksana (Ortal) menggelar Publikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Swissbell Inn, Selasa (23/5/2023).
Hadir sekaligus membuka acara secara resmi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Paulus Dumais, S.Pd., M.M., didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Everth Hindom, S.STP,.
Dalam sambutannya, Paulus menjelaskan Permendagri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, maka Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri baru Nomor I tahun 2023.
“Organisasi itu berkembang, maka itu kebutuhan administrasi juga berubah dan tuntutan dunia global juga berkembang sehingga tata naskah juga akan berubah,”kata Paulus dikutip dari diskominfo.mimikakab.go.id
Paulus juga mengatakan, melalui publikasi ini akan ada kesamaan dalam persepsi terhadap tata naskah dinas didalam menjalankan tugas administrasi, sehingga nantinya jangan surat antar satu OPD dengan OPD lainnya, maka proses serta regulasinya harus disamakan atau seragam perihal model undangan dan model surat harus dipahami dengan baik.
Menutup sambutannya, Paulus mengharapkan agar seluruh peserta kegiatan publikasi ini agar dapat mengikuti dengan serius sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan pada administrasi di dinas masing-masing.
Selain itu, selaku Narasumber dalam pemaparannya Rina Syarini, mewakili Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menyampaikan dalam urusan tata naskah dinas ini menjadi tanggung jawab atau kewenangan Menteri Dalam Negeri, sedangkan arsip dan lainnya menjadi kewenangan Lembaga Teknis lainnya seperti Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Adapun hal-hal untuk diketahui yang harus dicantumkan di dalam Permendagri Nomor I tahun 2023 antara lain mengenai format stempel dinas yang baru adalah pada bagian tengahnya harus menggunakan logo dan tidak lagi menggunakan tulisan OPD serta perubahan format naskah dinas, pada bagian kepada yang terhormat tidak lagi disebelah kanan tetapi berada di sebelah kiri.(MSC)
Pemkab Mimika Gelar Pertemuan Bersama Forkopimda dan Ormas Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Mimika
Pimpin Apel, Petrus Yumte Tekankan Hal Ini
Soal Penyerahan DPA, Begini Penjelasan Sekda Kabupaten Mimika
Perda Pengelolaan Sampah Bakal Diterapkan,Pj Sekda Minta Warga Tak Buang Sampah Sembarangan
Kekurangan Tenaga, Pemkab Mimika Butuh 50 ASN Isi Pokja Untuk Program Kerja di 2025
200 Generasi Muda OAP Mimika Ikut Pelatihan Kewirausahaan