Connect with us

Tanah Papua

Anak Sekolah Umur 17 Tahun Diproritaskan Urus Dokumen Kependudukan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Mimika memperioritaskan dan memudahkan bagi warga Kabupaten Mimika yang sudah berumur 17 tahun yang akan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo.

“Pada saat mengurus dikantor tidak dapat nomor antrian tetap saya suruh masuk. Tapi bukan berarti perioritas terus untuk mengalahkan yang sudah antri ya. Yang penting bilang mau urus KTP kami bantu,” kata Slamet di kantor pusat pemerintahan Mimika, Sabtu (24/7/2021).

Menurut Slamet mengapa umur 17 yang mau melakukan pengurusan KTP diperioritaskan, hal terebut karena umur 17 tahun merupakan target utama Pemkab Mimika. Pasalnya pada umur 17 mereka kebanyakan jarang melakukan pengurusan KTP.

“Karena kalau dia datang sendiri ke kantor mau urus KTP itu sangat luar biasa, kesadarannyati tinggi. Itu yang membuat kami untuk memperioritaskan,” tuturnya.

Slamet mengungkapkan bahwa puhaknya terus melakukan upaya untuk mencapai target umur 17 tahun harus sudah memiliki KTP. Upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil salah satunya selain memperioritaskan pengurusan di kantor yaitu melalui program Disdukcapik Go to School.

Go to School itukan sebenarnya program khusus bagi mereka. Supaya apa, nanti pada saat pemilu teregistrasi semua,” ungkapnya.

Slamet menegaskan bahwa seharusnya anak-anak yang usia sekolah harus sudah memiliki dokumen kependudukan. Minimal akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP yang umur 17 tahun keatas.

“Jadi dokumen kependudukan sangat penting dimiliki mulai pada anak usia sekolah. Supaya nanti dokumen lainnya sperti ijasah datanya sesuai identitasnya dan tidak terjadi masalah nantinya,” tegasnya.(DEN)

Komentar