Nasional
Pembatalan Remisi untuk Susrama, Bentuk Komitmen Pemerintah Menjaga Kebebasan Pers
JAKARTA, Kabartanahpapua.com – Saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menangani pencabutan remisi pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Presiden mengaku sudah mengeluarkan Keputusan Presiden yang baru, mencabut remisi terhadap pelaku I Nyoman Susrama. “Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan perihal remisi tersebut.
(Baca Juga: Presiden: Selamat Hari Pers, Teruslah Berkontribusi untuk Kejayaan Negeri Kita Tercinta)
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja media dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” kata Moeldoko di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Moeldoko meminta agar pemberian remisi kepada Nyoman Susrama agar tidak dilihat secara parsial. “Harus diingat bahwa pengajuan remisi kepada ratusan narapidana berasal dari kasus yang berbeda-beda,” ujar Moeldoko.
Kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali Gde Bagus Prabangsa terjadi di kediaman Nyoman Susrama di Banjar Petak, Kabupaten Bangli, Bali, 11 Februari 2009 silam. Dalam persidangan diketahui motif pembunuhan tersebut akibat kekesalan Nyoman Susrama terhadap pemberitaan wartawan Jawa Pos Group itu.
(Baca Juga: Jurnalismedata.id, Media Belajar Jurnalisme Data untuk Jurnalis dan Masyarakat Umum)
Setelah mendapat putusan pengadilan dan pelaku telah menjalani hukumannya, dalam perjalanan ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.
“Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, dan hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur,” kata Moeldoko menjelaskan.
Presiden kemudian melihat dan mendengar tanggapan, keberatan, dan aspirasi publik terkait pemberian remisi tersebut.
“Presiden Jokowi kemudian meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” papar mantan Panglima TNI periode 2013 – 2015 ini. (Fox)
















