Connect with us

Tanah Papua

Polres Nabire Pulangkan 3 Anak Korban Perdagangan Orang ke Jawa Barat

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap tiga anak perempuan asal Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan ketiga anak perempuan yang berinisial HW (16), AD (17), dan D (18) diamankan dari salah satu tempat karaoke di Nabire, Senin (31/12/2018) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Nabire, ketiganya dipulangkan ke Bandung didampingi anggota Polda Jawa Barat pada Jumat (4/1/2019).

“Ketiga anak yang diduga menjadi korban TPPO ini sudah dikirim ke Bandung dengan pengawalan anggota Polda Jawa Barat,” kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).

(Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan dan Menteri Yohana Satukan Tekad untuk ‘Three Ends’)

Terungkapnya kasus TPPO ini, kata Kamal, setelah orang tua dari salah seorang anak melapor ke Mapolda Jawa Barat pada 13 Desember 2018 lalu. Dalam laporannya menyebut anaknya dibawa oleh sindikat perdagangan orang ke Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.

“Setelah laporan itu, Polda Jawa Barat langsung berkoordinasi dengan Polda Papua dan Polres Nabire. Dari penyelidikan akhirnya ke-3 anak korban perdagangan orang atau human trafficking ini ditemukan di salah satu tempat hiburan di Nabire,” ujar Kamal.

Menurut Kamal, dari pemeriksaan terhadap ke-3 anak perempuan itu diketahui bahwa dua di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka mengaku direkrut oleh FA dan Mami B di Kota Bandung, kemudian ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji sebesar Rp30 juta per bulan.

“Untuk mengelabui petugas, sindikat perdagangan orang ini membuat surat domisili palsu dengan menambah umur HW dan AD menjadi 21 tahun. Usia ini dianggap dewasa untuk KUHAP,” papar Kamal.

(Baca Juga: Kantor Imigrasi Klas II Tembagapura Amankan 37 Tenaga Kerja Asing di Nabire)

Dengan terungkapnya kasus ini, kata Kamal, Polda Papua langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengamankan FA dan Mami B guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini FA dan Mami B disangkakan dengan Pasal 12 Jo Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp600 juta,” ucap Kamal.

Pengawasan Orang Tua

Menanggapi kejadian ini, Kamal mengaku prihatin karena ketiga anak tersebut seharusnya masih mengenyam bangku pendidikan namun terhasut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Dari kejadian ini diharapkan para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak, terlebih setelah menginjak usia remaja yang rentan terhadap hal-hal negatif, mudah terhasut, dan keingintahuan terhadap hal-hal baru sangat tinggi,” ucap Kamal. (Rex)

Komentar