Tanah Papua
Satgas Yonif 121/MK Kembali Gagalkan Penyelundupan Kulit Kayu Masohi dari PNG
KEEROM, Kabartanahpapua.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infateri 121/Macan Kumbang menggagalkan penyeludupan satu ton kulit kayu masohi dari Papua Nugini (PNG), Kamis (13/9/2018) kemarin.
“Penyelundupan kulit kayu masohi ini berhasil diungkap Satgas Yonif 121/MK, Pos kilometer 76, dalam razia rutin di Jalan Trans Papua, Kabupaten Keerom,” kata Komandan Satgas Yonif 121/MK Letkol Inf Imir Faishal dalam keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).
(Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 121/MK Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Kulit Kayu Masohi)
Ia menceritakan awal mula terbongkarnya penyelundupan itu yang dilakukan oleh Sertu Armansyah bersama 9 anggota Satgas yang menggelar razia rutin di depan Pos Kilometer 76.
Saat itu, mereka menghentikan sebuah mobil bak terbuka Grand Max dengan nomor polisi PA 8047 JA. Mobil yang sarat muatan ini, dikemudikan RRA (21) dan mengangkut 2 penumpang lainnya, C (25) dan D (30).
“Ketika anggota memeriksa muatan kendaraan itu, ditemukan 23 karung kulit kayu masohi seberat kurang lebih 1 ton. Saat ditanyakan mengenai dokumen barang tersebut, mereka mengaku tidak punya,” kata Imir Faishal.
Dari pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, diketahui bahwa kulit kayu masohi tersebut milik AT (45) warga Kampung Kalifam, Distrik Waris, Kabupaten Keerom. “Ketiga orang tersebut mengaku hanya ditugaskan oleh AT (45) untuk menjual kulit kayu masohi ini di Arso 2,” papar Imir Faishal.

Satgas Pamtas Batalyon Infateri 121/Macan Kumbang memeriksa AT (45) pemilik satu ton kulit kayu masohi dari Papua Nugini (PNG), di Pos KM 76, Kabupaten Keerom, Kamis (13/9/2018). (ist)
Tidak lama berselang setelah pemeriksaan itu, pemilik kulit kayu masohi berinisial AT (45) menyusul menggunakan mobil berbeda. AT (45) mengaku membeli barang itu dari PNG dan akan dijual kembali kepada seseorang di Arso 2. Saat ditanyakan mengenai dokumen kepabeanan dan karantina, AT (45) mengaku tidak punya.
“Karena AT tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kulit kayu masohi ini, anggota lalu menyita barang tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku oleh pihak terkait yakni Kepolisian, Balai Karantina, dan Kepabeanan,” ujar Imir Faishal.
(Baca Juga: Yonif Para Raider 501 Kostrad Kembali Gagalkan Penyelundupan Vanili dari PNG)
“Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mewajibkan seluruh barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya. Jika melanggar maka berdasarkan Pasal 7 ayat (3) maka pelaku dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp25 juta, dan paling sedikit Rp2,5 juta,” kata Imir Faishal menambahkan.
Keberhasilan ke-3
Menurut Imir Faishal, keberhasilan jajarannya menggagalkan penyelundupan kulit kayu masohi dari PNG merupakan kali ke-3 selama bertugas sebagai Satgas Pamtas RI-PNG sejak Februari lalu.
“Sejak bertugas selama 6 bulan, kami telah menggagalkan setidaknya 3 kali usaha penyelundupan kulit kayu masohi dari PNG dalam jumlah yang cukup besar, yang dilakukan oleh warga negara Indonesia bekerja sama dengan warga PNG. Kami telah berkomitmen untuk menjaga wilayah perbatasan yang menjadi tanggung jawab kami dari peredaran barang-barang ilegal agar negara tidak dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Imir Faishal menegaskan. (Mas)
















