Connect with us

Tanah Papua

Pemkab Terbitkan Perbup Batasi Penggunaan Plastik, Elinus: Sebaiknya Sempurnakan Perda Sebelumnya

Published

on

TIMIKA,KTP.com– Pemerintah Kabupaten Mimika menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai di Timika.

Perbup ini mengatur tentang larangan penggunaan wadah plastik sekali pakai di Kabupaten Mimika yang menyasar pada pelaku usaha, instansi pemerintah dan masyarakat umum.

Menanggapi rencana Pemkab Mimika yang akan menertibkan Perbup tersebut, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Elinus Balinol Mom berpendapat, sebaiknya Pemkab Mimika memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah yang sebelumnya telah ada.

Elinus menjelaskan, didlam Perda tersebut telah tercantum seluruh kebijakan mulai dari pengelolaan sampah, regulasi waktu pembuangan, lokasi pembuangan sampah hingga sanksi bagi pelanggar.

“Sebaiknya Perda yang sudah dijalankan yang perlu dimaksimalkan. Kemudian hal-hal yang tidak diatur dalam Perda ini (seperti larangan penggunaan plastik sekali pakai) bisa kita sempurnakan ke dalam Perda yang sudah ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peraturan,” ungkap Elinus saat ditemui, Selasa (8/7/2025).

Setelah Perda tersebut disempurnakan dengan penambahan larangan penggunaan wadah plastik, Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi secara merata kepada masyarakat untuk memberikan pehamanan dan pengetahuan kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi- sanksi ketika tidak taat para Perda tersebut.

Hal ini ditekankan Elinus, karena menurutnya sosialisasi Perda nomor 11 tahun 2012 itu belum efektif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan butuh kerja ekstra melalui upaya-upaya yang lain.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah daerah dalam memerangi penggunaan plastik sekali pakai tersebut.

Elinus menegaskan, jajaran Komisi IV akan siap melakukan pengawasan.

Dirinya juga mengaharapkan ketegasan pemerintah dalam menjalankan larangan tersebut guna memerangi sampah plastik yang akan mencemari lingkungan di Mimika. (MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *