Connect with us

Tanah Papua

Permohonan Ditolak, LUKMEN Kembali Gagal Jadi Calon Tunggal

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menolak permohonan pasangan calon (paslon) petahana Gubernur Papua Lukas Enembe – Klemen Tinal (LUKMEN) dalam gugatan terhadap keputusan KPU Provinsi Papua.

Dalam sidang musyawarah sengketa pilkada yang digelar di Kantor Bawaslu, Sabtu (10/3/2018) kemarin, Majelis sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Papua, Fegie Wattimena menyatakan menolak seluruh permohonan kuasa hukum paslon LUKMEN yang menggugat Keputusan KPU Papua.

“Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Keputusan ini dibuat dalam Pleno Bawaslu yang berlangsung Jumat (9/3/2018) yang dipimpin Ketua Bawaslu Papua, Fegie Wattimena, dan dihadiri Anugrah Pata dan Yacob Paisei sebagai anggota Bawaslu Papua,” kata Fegie saat membaca amar putusan sidang musyawarat penyelesaian sengketa pilkada Papua, Sabtu (10/3/2018) kemarin.

(Baca Juga: JOSUA dan LUKMEN Saling Melaporkan Pelanggaran Ke Bawaslu Papua)

Dengan keputusan itu berarti keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 28/PL.03.1/Kpt/Prov/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018, tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo -Habel Melkias Suwae (JOSUA) memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Gubernur Papua 2018-2023.

Kuasa Hukum KPU Papua, Petrus Pieter Ell mengatakan permohonan kuasa hukum LUKMEN yang mempersoalkan keabsahan ijazah milik Wempi Wetipo dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Silas Papare Jayapura tidak tepat karena KPU bukan lembaga yang berwenang melakukan verifikasi ijazah. Saat mendaftar ke KPU Papua, kata Pieter, JWW tidak pernah melampirkan ijazah tersebut.

“Seharusnya permohonan ini diajukan ke institusi lain, karenanya kami minta ketua majelis sidang musyawarah agar menolak permohonan pemohon,” kata Pieter.

Menurutnya, kasus ijazah yang dipermasalahkan kuasa hukum LUKMEN sebelumnya sudah pernah dipermasalahkan pada Pilkada Jayawijaya 2013 lalu. Saat itu Wempi Wetipo yang berpasangan dengan Jhon Banua digugat pasangan Paskalis Kosay dan Ibrahim Oilek Lokobal di Mahkamah Konstitusi.

“Kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam sengketa Pilkada Jayawijaya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PHPU.D-XI/2013,” kata Pieter.

(Baca Juga: FPDP Desak KPU Papua Selidiki Dugaan Ijazah Palsu JWW)

Kasus dugaan ijazah palsu ini, kata Pieter, juga pernah dilaporkan ke Polda Papua namun berakhir dengan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). “Dalam gelar perkara disimpulkan kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena alat bukti tidak cukup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” kata Pieter.

Sementara kuasa hukum JOSUA James Simanjuntak mengaku akan mengikuti kasus ini hingga tuntas termasuk jika pemohon dari Paslon LUKMEN mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar. “Putusan pemohon kan seluruhnya ditolak, jadi kami sifatnya menunggu reaksi dan mengikuti saja,” kata James. (Mas)

Komentar