Tanah Papua
Aparat TNI-Polri Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Solar di Jayapura dan Sentani
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Aparat TNI-Polri berhasil meringkus pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang beroperasi di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom dalam dua pekan terakhir.
Seperti yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura Kota, Senin (5/3/2018) lalu, yang berhasil meringkus dua orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura. Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas mengatakan kedua pelaku tersebut yakni pelaku berinisial T (42) warga Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura dan pelaku berinisial A (38) warga Arso 3, Kabupaten Keerom.
“Pelaku berinisial T (42) diamankan di jalan menuju Distrik Heram dengan barang bukti BBM sebanyak 610 liter. Sementara pelaku berinisial A (38) diamankan di Belakang Kantor Taspen, Kotaraja, Distrik Abepura dengan barang bukti BBM sebanyak 1.050 liter,” kata Gustav di Mapolres Jayapura Kota, Rabu (7/3/2018) lalu.
(Baca Juga: Keberhasilan Program BBM Satu Harga Tergantung Keterlibatan Aparat dan Pemda)
Selain itu, kata Gustav, pihaknya juga mengamankan 1.535 liter BBM yang belum diketahui pemiliknya. “Dari operasi ini ada 2 pelaku yang diamankan bersama barang bukti BBM jenis solar dan minyak tanah yang total berjumlah 3.195 liter. Saat ini kami juga masih melakukan penyidikan satu pelaku lainnya,” ujar Gustav.
Menurut Gustav, para pelaku mendapatkan BBM hingga ribuan liter dengan membeli di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) resmi. “Salah satu tersangka mengaku membeli solar dari SPBU resmi di Arso dengan harga normal dan mengambil dalam jumlah besar. Namun ada juga yang membeli dari rekannya seharga Rp7.000,” ujar mantan Kapolres Jayapura ini.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku akan menjual BBM tersebut ke Distrik Nimbokran dengan harga Rp7.800 perliter. “Mereka mengaku akan menjual BBM ini disejumlah termpat di Nimbokran, seperti tempat pekerjaan proyek, operator alat berat, dan beberapa tempat industri di sana,” kata Gustav menjelaskan.
Gustav menjelaskan salah seorang pelaku berinisial A (38) adalah residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan pada 2016 lalu. Pelaku yang lain, kata Gustav, baru sekali ini diamankan namun diperkirakan keduanya sudah sering melakukan kegiatan ini.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 dan 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahu penjara,” kata Gustav.
Kodam Cenderawasih Bongkar Penimbunan BBM di Sentani
Sebelumnya, Tim Gabungan Kodam XVII Cenderawasih dari Pomdam XVII, Denintel Kodam XVII dan Intel Korem 172 PWY mengamankan lokasi penimbunan BBM jenis solar di Jalan Dunlop, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (24/2/2018) lalu.
(Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Terlibat Awasi Pelaksanaan BBM Satu Harga)
Dari operasi ini, tim gabungan Kodam Cenderawasih mengamankan satu anggota Polri berinisial A yang diduga sebagai pemilik lokasi penimbunan BBM ini. Selain itu, tim gabungan Kodam juga menyita sebuah truk dengan bak yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, sebuah truk yang mengangkut drum kosong, 2 mesin pompa penyedot minyak dan 67 drum solar.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapomdam Cenderawasih untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Setelah pemeriksaan, tersangka lalu diserahkan ke Propam Polda Papua bersama barang bukti. Sumber Kabartanahpapua.com di Kodam Cenderawasih mengatakan operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penimbunan BBM di Sentani yang diduga melibatkan aparat. (Mas)
















