Connect with us

Tanah Papua

Jual Amunisi ke KKSB, Oknum Anggota Kodim 1710 Mimika Diancam Hukuman Mati

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Prajurit Satu (Pratu) DAT, tersangka kasus jual beli senjata dan amunisi diterbangkan dari Sorong, Provinsi Papua Barat ke Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (6/8/2019).

Anggota Kodim 1710 Mimika ini ditangkap tim gabungan TNI di sebuah rumah di Distrik (kecamatan) Sorong Manoi, Kota Sorong, Minggu (4/8/2019) kemarin.

“Tersangka selanjutnya akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih,” ujar Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto di Jayapura, Selasa (6/8/2019).

(Baca Juga: Penumpang Tujuan Yahukimo Kedapatan Bawa 153 Butir Amunisi di Bandara Timika)

Sebelum diamankan, kata Eko, ia sempat menjadi buron sejak 24 Juli 2019 lalu. Setelah diamankan tim gabungan TNI, ia sempat menjalani pemeriksaan di Kodim 1802 Sorong dan ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong.

“Dari pengakuannya, ia kabur dari Timika menggunakan kapal perintis menuju Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Ia sempat menginap di Dobo sebelum melanjutkan perjalanan ke Sorong, Papua Barat menumpang Kapal Motor (KM) Tidar pada 29 Juli lalu,” papar Eko.

“Di Sorong, ia tinggal berpindah-pindah sebelum akhirnya dibekuk tim gabungan TNI dari Korem 181/PVT dan Kodim 1802 Sorong,” kata Eko menambahkan.

(Baca Juga: Terlibat Kasus Makar, WNA Asal Polandia Divonis 5 Tahun Penjara di PN Wamena)

Pratu DAT, tersangka pelaku jual beli amunisi dikawal Pjs Pasi Intel Kodim 1710 Mimika dan Anggota POM Timika dari Sorong ke Jayapura. (Ist)

Hukuman Maksimal 

Kapendam Cenderawasih menegaskan bahwa perbuatan Pratu DAT yang terlibat jual beli senjata dan amunisi kepada kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) telah mencoreng institusi TNI-AD, khususnya Kodam XVII Cenderawasih.

Atas perbuatannya tersebut, Pratu DAT disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Sebagai tambahan, yang pasti dia dapat dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI-AD,” ucap Eko. (Ong)

Komentar