Connect with us

Tanah Papua

Kalau Ada Laporan kan Bagus, Artinya Masyarakat Sadar Jalankan Prosedur Hukum

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) DR Alfitra Salamm mengatakan Provinsi Papua masih menduduki peringkat teratas dari segi indeks kerawanan berbanding lurus dengan tingginya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Namun, ia berharap pelaksanaan pemilihan gubernur dan pemilihan bupati di 7 kabupaten di Papua pada 2018, dapat berlangsung aman dan lancar tanpa gejolak politik.

“Saya kira pendidikan politik masyarakat di Papua semakin baik dan pemahaman tentang pilkada juga semakin baik. Kalau ada laporan (terhadap penyelenggara) kan bagus, bahwa masyarakat sudah ada kesadaran melakukan sesuai dengan prosedur hukum, bisa melalui PTUN dan lainnya. Jadi lakukan gugatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Alfitra di Kantor Bawaslu Papua, Kamis (8/3/2018) kemarin.

(Baca Juga: KPUD Mimika Terindikasi Langgar Regulasi Saat Menetapkan Paslon Perseorangan)

Menurut Alfitra, DKPP telah menerima 10 pengaduan terhadap penyelenggara pemilu di Papua, baik itu KPUD atau Panwaslu. “Ada 4 perkara disidang di Polda Papua dan 3 perkara disidang di Bawaslu Papua diantaranya pengaduan terhadap Panwaslu Mamberamo Tengah dan KPUD Jayawijaya,” kata mantan Sekjen Kementerian Pemuda dan Olahraga ini.

Memastikan Penyelenggara Pemilu Bekerja Profesional

Dalam sidang kode etik yang diselenggarakan DKPP, Alfitra mengaku ditugaskan untuk mencari fakta-fakta dari proses pilkada yang terjadi berdasarkan aduan yang diterima DKPP.

“Tugas saya mencari fakta saja untuk dibawa ke rapat pleno DKPP yang dihadiri 7 orang komisioner. Nanti akan dinilai apakah penyelenggara bekerja sesuai regulasi, apakah KPU dan Panwaslu sudah menjalankan tugas secara profesional, dan apakah kebenaran dari aduan itu ada atau tidak. Nanti sidang itulah yang akan menilai,” ujar Alfitra.

(Baca Juga: John Rettob: Hasil Sidang Kode Etik akan Mempengaruhi Gugatan Hukum OMTOB)

Alfitra menjelaskan, di dalam peraturan DKPP ada beberapa sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. “Sanksinya berupa peringatan, peringatan keras, peringatan keras terakhir. Ada juga sanksi pemberhentian sementara dan ada pemberhentian tetap,” kata Alfitra menjelaskan.

Tugas DKPP, kata dia, hanya memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan tidak terkait dengan tahapan pemilu. “Tergantung nanti hasil rekomendasi yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu, apakah kemudian akan berpengaruh terhadap proses-proses tahapan pilkada ini,” kata Alfitra. (Ong)

Komentar
Continue Reading
Advertisement