Connect with us

Tanah Papua

Realisasi Pendapatan Kabupaten Mimika 2023 Capai Target

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu menerangkan, realisasi pendapatan di Kabupaten Mimika sepanjang tahun 2023 telah mencapai target.

Hal itu disampaikan Yulianus saat ditemui disela-sela kesibukannya, Jum’at (5/1/2023). Yulianus mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Bapenda Kabupaten Mimika, Pendapatan Daerah (PD) di tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp5.927.151.606.261,00 terealisasi sebesar Rp5.708.320.080.025,50 atau setara dengan 96,31 persen.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan sebesar Rp1.742.340.561.003,00 terealisasi sebesar Rp1.705.283.269.799,00 atau setara dengan 97,87 persen.

Untuk Pajak Daerah (PD) ditargetkan Rp257.350.600.000,00 terealisasi sebesar Rp259.117.472.698.00 atau setara dengan 100,69 persen. Kemudian, untuk Pajak Hotel ditargetkan Rp13.800.000.000,00 terealisasi Rp12.073.622.003,00 atau setara atau setara 87,49 persen.

Pajak Restoran ditargetkan Rp92.000.000.000,00 terealisasi sebesar Rp94.016.218.165,00 atau setara dengan 102,19 persen. Lalu, pajak hiburan ditargetkan sebesar Rp3.810.000.000,00 terealisasi sebesar Rp3.297.412.226,00 atau setara 86,55 persen.

Selanjutnya, pajak reklame ditargetkan Rp3.410.000.000,00 terealisasi sebesar Rp3.501.744.591,00 atau sekitar 102,69 persen. Untuk Pajak penerangan jalan, ditargetkan Rp28.775.600.000,00 terealisasi Rp28.828.545.011,00 atau setara 100,18 persen.

Kemudian, untuk pajak parkir ditargetkan 800.000.000,00 terealisasi sebesar Rp810.166.866,00 atau setara dengan 101,27 persen. Pajak air tanah ditargetkan Rp6.000.000.000,00 terealisasi Rp6.636.144.206,00 atau setara dengan 110,60 persen.

Lalu, pajak mineral bukan logam dan batuan ditargetkan sebesar Rp20.755.000.000,00 terealisasi sebesar Rp17.396.802.833,00 atau setara 83,82 persen. Untuk Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2) yakni Rp63.000.000.000,00 yang ditargetkan dan terealisasi sebesar Rp.65.842.559.798,00 atau setara 104,51 persen.

Terakhir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditargetkan sebesar Rp25.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp26.714.256.999,00 atau sekitar 106,86 persen.

Yulianus mengungkapkan, meski ada beberapa jenis pajak yang tidak mencapai target, namun ada pula yang melebihi sehingga dapat menutupi kekurangan jenis pajak yang lainnya.

“Untuk Pajak Daerah tercapai, hanya beberapa yang memang per objeknya tidak tercapai tapi ada yang melampaui sehingga secara rata-rata memang kita capai, bahkan ada yang lebih sedikit dari target yang ada,” pungkas Yulianus.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *