Connect with us

Tanah Papua

Tim Sukses OMTOB Pertanyakan Status Abdul Muis Yang Pernah Jadi Bupati dan Kini Menjadi Calon Wakil Bupati

Published

on

JAYAPURA, HaIPapua.com – Juru bicara tim sukses pasangan Petahana Eltinus Omaleng – Johanes Rettob (OMTOB) Herman mempertanyakan keputusan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika yang meloloskan pasangan Hans Magal – Abdul Muis (HAM).

Pasalnya, kata Herman, calon wakil bupati Abdul Muis pernah dilantik oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai Bupati Mimika menggantikan Klemen Tinal pada rapat paripurna istimewa DPRD Mimika, 16 Mei 2013 silam.

“Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tertulis belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama,” kata Herman dalam rapat pleno KPUD Mimika dengan agenda penetapan pasangan calon (paslon) di Hotel Grand Alison Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (18/2/2018).

(Baca Juga: ‘Pecah Kongsi’ Komisioner KPUD Mimika Dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon)

Menurut Herman, walau Abdul Muis hanya menjabat selama 7 bulan saat itu namun kewenangan yang dimiliki adalah kewenangan bupati yang disahkan oleh rapat paripurna DPRD Mimika. Mengenai syarat minimal 2,5 tahun menjabat bupati sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf o yang dinyatakan sebagai satu periode, tidak terkait dengan pasal tersebut.

“Dalam pasal itu hanya tertulis belum pernah menjabat, dan tidak dijelaskan bahwa satu periode penuh atau tidak,” kata Herman.

Herman menegaskan ada banyak hal yang belum dibahas dalam rapat pleno KPUD Mimika dengan agenda penetapan paslon, namun secara sepihak komisioner KPUD langsung memutuskan paslon yang memenuhi syarat.

“Kami belum pernah membahas syarat dukungan untuk calon perseorangan dan syarat masing-masing calon. Kami punya banyak temuan di lapangan bahwa ada warga yang keberatan karena KTP mereka dicatut untuk mendukung paslon tertentu,” kata Herman.

Rencananya, kata Herman, tim sukses OMTOB akan mendesak Panwaslu Mimika segera memproses aduan tersebut dan kami pun akan segera melaporkan komisioner KPUD Mimika terkait hasil pleno penetapan paslon ini.

“Kami sedang menyusun poin-poin keberatan yang akan dilaporkan ke Panwaslu Mimika dan kami pun akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh komisioner KPUD Mimika terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,” kata Herman usai rapat pleno, Minggu (18/2/2018) pagi. (Ong)

Komentar