Connect with us

Tanah Papua

‘Pecah Kongsi’ Komisioner KPUD Mimika Dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon

Published

on

JAYAPURA, HaIPapua.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika memutuskan 4 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan memenuhi seluruh syarat pencalonan dan calon untuk maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Mimika 2018.

Keempat paslon yang dinyatakan lolos dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Grand Alison Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (18/2/2018),  yakni pasangan Hans Magal – Abdul Muis (HAM), pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (MUSA), dan pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang (RnB).

(Baca Juga: Eskalasi Politik Memanas, Polres Mimika Kawal Komisioner KPUD dan Panwaslu)

Dalam rapat pleno yang dimulai pukul 23.00 WIT, KPUD Mimika juga memutuskan 3 paslon berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Ketiga paslon tersebut yakni 2 paslon dari jalur perseorangan, Maria Kotorok – Yustus Way (Mariyus) dan Philipus Wakerkwa-H Basri (Philbas), serta pasangan petahana Bupati Mimika Eltinus Omaleng – Johanes Rettob (OM-TOB) yang diusung 9 partai politik (parpol).

Pengawalan Ketat Kepolisian

Dari pantauan di Hotel Grand Alison, ketika rapat pleno akan dimulai sudah terjadi ketegangan antara pengurus parpol dengan anggota Polres Sentani yang mengamankan kegiatan tersebut.

Para pengurus parpol kesal karena kepolisian membatasi hanya 4 orang anggota tim sukses yang boleh mendampingi paslon dalam ruang rapat pleno. “Tolong jangan membuat keributan, kami hanya melaksanakan aturan dari KPUD Mimika,” kata Kabag Ops Polres Jayapura menjawab kekesalan Max Weleruken, pengurus salah satu parpol pengusung pasangan OMTOB.

“Ini hajatan partai politik, kenapa lantas kami dibatasi. Di Timika perwakilan partai diperbolehkan 7 orang kenapa di sini hanya 4 orang. Ada apa ini?” ujar Max mengungkapkan kekesalannya.

Situasi kembali reda setelah ditenangkan Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon, yang datang bersama Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal untuk menenangkan tim sukses.

Kapolres Jayapura, AKBP Vicktor Dean Mackbon mengamankan pelaksanaan Rapat Pleno KPUD Mimika dengan agenda Penetapan Paslon di Hotel Grand Alison Sentani Jayapura, Minggu (18/2/2018) dini hari.

Mempertontonkan Ketidaksiapan Komisioner KPUD dan Panwaslu

Rapat pleno penetapan paslon dipimpin Ketua KPUD Mimika, Theodora Ocepina Magal didampingi 4 komisioner lainnya, Yoe Luis Rumaikewi, Alfrets Petupetu, Reinhard Gobai dan Derek Mote. Selain itu hadir komisioner Panwaslu Mimika yang dipimpin Toni Lehander Agapa dan 7 pasangan calon, kecuali calon wakil bupati Abdul Muis yang tidak terlihat mendampingi Hans Magal.

Usai membuka rapat pleno penetapan paslon, Ocepina Magal langsung membacakan hasil penelitian paslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan kartu tanda penduduk (KTP) dan sebaran di Kabupaten Mimika.

“Empat pasang yang dinyatakan lolos yakni pasangan Petraled dengan dukungan memenuhi syarat sebanyak 23.890 KTP dengan sebaran 13 distrik. Pasangan HAM dengan dukungan sah 26.437 dan sebaran di 12 distrik, selanjutnya pasangan RnB dengan dukungan sah 23.091 dan sebaran di 16 distrik. Terakhir pasangan MUSA dengan dukungan sah 41.118 KTP dengan sebaran 17 distrik,” kata Ocepina Magal.

(Baca Juga: KPUD Mimika: 6 Balon Perseorangan dan 1 Balon Parpol Lolos Administrasi Pendaftaran)

Dari putusan ini, secara berurutan, Maria Kotorok (Mariyus) dan Philipus Wakerkwa langsung menyampaikan keberatan, karena tidak ada penjelasan berapa jumlah dukungan KTP yang mereka laporkan yang dinyatakan tidak sah.

Dalam ketidaksiapan, salah seorang komisioner KPUD Derek Mote keceplosan menyebut ada sejumlah kecurangan dengan menambah dukungan untuk pasangan perseorangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Pernyataan Derek kemudian berbuntut hujan interupsi dan akhirnya Ocepina meminta rapat diskors 15 menit.

Rapat pleno kembali dilanjutkan 1 jam kemudian, setelah komisioner Panwaslu dan aparat mencari anggota komisioner di kamar hotel Alison. Saat skors sidang dicabut, Panwaslu langsung menyampaikan protes meminta KPUD konsisten dengan waktu. “Tolong komisioner KPUD konsisten dengan waktu, kalau skors 15 menit jangan molor sampai 1 jam,” kata Imelda Rosita Ohee.

Ia pun langsung menyambung pertanyaan sebelumnya, yang meminta klarifikasi komisioner KPUD Mimika terkait keterangan adanya penambahan jumlah dukungan oleh PPD. Ia juga meminta penjelasan terkait keberatan dari Maria Kotorok (Mariyus) dan meminta penjelasan komisioner KPUD.

“Tadi dari Tim Mariyus menyampaikan pada verifikasi tahap 1, dukungan mereka 13.121, mohon dijelaskan supaya paslon mendapat sebuah jawaban,” kata Imelda.

“Hasil verifikasi pertama, dukungan kami yang sudah diterima sebanyak 13.121, dan kami sudah menyerahkan kekurangan dukungan kepada KPUD yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Kami pun sudah menerima bahwa suara sah kami dari kekurangan yang kami lampirkan sebanyak 9.325 diatas dari batas minimal 9.152 untuk mencapai 22.273. Kenapa saat tiba di Jayapura, kami tiba-tiba berstatus tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Maria Kotorok menambahkan.

Ditengah kebingungan anggota KPUD Mimika, kembali Philipus Wakerkwa menanyakan hal senada dengan Maria dan meminta penjelasan terkait dukungan yang sudah mereka setorkan yang berjumlah lebih dari 50 ribu KTP.

“Adik-adik KPUD kami minta klarifikasi jumlah suara sah kami dari total 50 ribu lebih dukungan KTP yang sudah kami setorkan ke KPUD. Ingat kalian bisa sembunyi kami punya KTP, tapi di silon (sistem informasi pencalonan) sudah tercatat, jadi tolong jelaskan,” kata Philipus Wakerkwa.

Philipus lalu mengusulkan jika komisioner KPUD tidak mampu menjelaskan berapa suara mereka yang tidak sah, artinya proses verifikasi tidak sah. “Karena KPUD melakukan verifikasi yang tidak sah, mending semua paslon jalur perseorangan diloloskan saja,” kata Philipus.

(Baca Juga: KPUD Mimika: 6 Pasang Bakal Calon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat)

Tak mampu memberi penjelasan kepada paslon, komisioner KPUD  kembali menskors rapat pleno selama 15 menit. “Kami meminta kepada komisioner KPUD dan Panwaslu serta paslon tidak meninggalkan ruangan,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Vicktor Mackbon didamping Dandim 1701 Letkol Inf Nova, yang mengantisipasi rapat kembali molor.

Saat skors rapat dibuka, komisioner KPUD kembali membacakan perolehan suara 4 paslon jalur perseorangan dan dilanjutkan dengan membaca hasil penelitian paslon jalur parpol, pasangan petahana Bupati Mimika. Pasangan Eltinus Omaleng – Johanes Rettob didukung oleh 9 partai dengan jumlah dukungan 29 kursi dari total 35 kursi di DPRD Mimika.

“Keterangan, ya kami akan berketetapan KPU keputusan ini disini, saya menyatakan tidak, saya menyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS untuk ijazah. Jadi nanti kami akan bertetapan di KPU disini, kami yang ada berlima akan, kami akan berketetapan untuk apa yang kami putusan di malam hari ini. Demikian untuk saya sampaikan untuk kita di malam hari ini,” kata Yoe Luis Rumaikewi dengan tergagap membaca keputusan KPUD yang tidak meloloskan pasangan OMTOB.

Sesaat setelah itu, Yoe Luis langsung menskors rapat pleno dan meninggalkan meja sidang bersamaan dengan juru bicara tim sukses OMTOB yang melakukan interupsi. Sempat terdengar keributan antara komisioner KPUD di belakang panggung, dan selanjutnya dua anggota KPUD, Derek Mote dan Reinhard Gobai kembali duduk di meja rapat.

Dua Anggota KPUD Mimika, Derek Mote dan Reinhard Gobai yang berbeda pendapat dengan 3 komisioner lainnya dalam Rapat Pleno KPUD Mimika.

Ketika skors rapat pleno dibuka, langsung diwarnai interupsi dari juru bicara tim sukses OMTOB, Herman dan Daniel. Herman mendesak komisioner KPUD Mimika untuk menjelaskan ijazah mana milik Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dinyatakan tidak sah.

“Saat melakukan verifikasi ke Makassar, ijazah SMP Eltinus tidak sah karena sekolahnya sudah tidak ada sehingga kami tidak bisa melanjutkan verifikasi,” kata Ocepina Magal.

(Baca Juga: Ini Penjelasan Tim Hukum Bupati Mimika Terkait Putusan MA dan Isu Ijazah Palsu)

Jawaban tersebut, kembali ditimpali Daniel yang mengingatkan komisioner KPUD bahwa yang disyaratkan dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d poin 1, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa yang menjadi syarat adalah ijazah pendidikan terakhir.

“Harus diingat bahwa jika sekolah tersebut sudah tidak ada, bukan berarti bahwa ijazah tersebut palsu. Kamipun mempertanyakan kenapa ijazah terakhir Eltinus Omaleng yang lulus S2 Hukum dari Universitas Cenderawasih yang diverifikasi,” kata Daniel.

Herman menimpali dengan menyampaikan sejumlah dokumen hukum terkait tuduhan ijazah palsu kepada Bupati Mimika. “Kami meminta Panwaslu mengambil sikap terkait pelanggaran yang dilakukan komisioner KPUD Mimika,” kata Herman.

Menanggapi permintaan tim sukses OMTOB, Ketua Panwaslu Mimika Toni Lehander justru meminta tim sukses tidak melakukan uji materi dalam rapat pleno KPUD. “Sekarang bukan saatnya uji materi UU. Itu nanti ranahnya di pengadilan, kami sangat paham aturan UU, Peraturan KPU dan kami juga punya Gakkumdu yang terdiri dari polisi dan jaksa,” kata Toni.

Tak mampu memberikan menjawab argumen juru bicara tim sukses OMTOB, Yoe Luis kembali melakukan skors rapat pleno, lalu tiga komisioner KPUD, Ocepina Magal, Yoe Luis, dan Alfrets Petupetu langsung bersembunyi di belakang panggung.

Suasana sempat gaduh, karena tim sukses marah dan menganggap komisioner KPUD Mimika membuat keputusan sepihak lalu bersembunyi di belakang aparat.

Komisioner KPUD sempat mencabut skors, dan kembali diwarnai interupsi dari Maria Kotorok, Philipus Wakerkwa dan juru bicara OMTOB. “Kami kecewa kepada KPUD karena tidak membacakan berapa perolehan suara kami sehingga dianggap TMS, padahal dalam pleno di Timika, kami sudah memenuhi syarat (MS). Kami protes terhadap perlakuan diskriminatif ini,” kata Maria.

Hal senada diungkapkan Philipus Wakerkwa yang langsung mengancam akan membawa kasus ini ke ranah pelanggaran pemilu. “Ingat dua ketua KPUD Mimika yang terdahulu dipecat atas gugatan kami, dan kalian harus jelaskan kalau tidak ingin bernasib sama dengan mereka,” kata Philipus.

Tak mampu menjawab argumentasi paslon Yoe Luis kembali menskors rapat dan kembali bersembunyi di belakang panggung. Saat ditanya oleh Kapolres, Yoe mengaku tengah membuat berita acara. Melihat sikap komisioner KPUD, AKBP Victor Mackbon lalu memberi ultimatum kepada komisioner KPUD untuk segera mengambil keputusan paling lambat pukul 05.00 WIT.

“Kami sudah hampir 24 jam berjaga di sini, kami meminta KPUD segera mengambil keputusan dan kami beri waktu hingga pukul 05.00 WIT,” kata Victor.

Sejumlah tim sukses mempertanyakan formulir pengaduan dalam Rapat Pleno KPUD Mimika dengan agenda Penetapan Paslon di Hotel Grand Alison Sentani Jayapura, Minggu (18/2/2018) dini hari.

Berita Acara Penetapan Paslon sepihak

Tepat pukul 05.00 WIT, Ketua KPUD Mimika Ocepina Magal kembali mencabut skors rapat pleno dan menegaskan bahwa agendanya adalah penandatanganan berita acara.

“Sekarang saatnya penandatanganan berita acara, interupsi tidak diberi kesempatan dan silahkan mengadu ke Panwaslu,” kata Ocepina Magal yang sempat terdiam ketika diingatkan bahwa salah seorang diantara paslon masih berstatus Bupati Mimika.

“Kami kecewa dengan sikap dan perlakuan KPUD, dengan adanya tudingan ijazah palsu tentu beliau tidak akan duduk lagi sebagai bupati, nyatanya sampai saat ini masih berstatus Bupati Mimika. Apa yang dipertontonkan komisioner KPUD Mimika sangat mempermalukan warga Kabupaten Mimika,” kata Daniel.

(Baca Juga: Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih Tinjau Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mimika)

“Bagaimana mungkin KPUD Mimika sudah mengumumkan paslon tertentu lolos sementara kami belum pernah mendengarkan pembahasan tentang dukungan suara sah, syarat calon dari masing-masing paslon, seperti hasil tes kesehatan yang sampai saat ini belum dibacakan,” kata Herman

Daniel mengingatkan dalam Pasal 180 ayat (1) dari UU Nomor 10 tahun 2016, diatur tentang pidana bagi orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang menghilangkan hak seseorang menjadi calon kepala daerah.

“Dalam UU No 10 Tahun 2016, Pasal 180 ayat (1) dan (2) sudah sangat jelas mengatur tentang pidana bagi mereka yang sengaja menghambat seseorang menjadi calon kepada daerah diancam dengan pidana penjara paling lama 72 bulan dan paling sedikit 36 bulan,” kata Daniel.

Mendengar ancaman gugatan dari paslon, Ocepina Magal yang diketahui adalah kakak kandung Hans Magal langsung menutup rapat pleno tanpa pembacaan berita acara. Sempat terjadi keributan, karena Panwaslu tidak menyiapkan formulir pengaduan, namun situasi mereda setelah pihak KPUD berjanji menyiapkan form tersebut 2 jam kemudian.

Meski diputus TMS, Eltinus Omaleng bersama Johanes Rettob terlihat masih tersenyum dan meminta puluhan simpatisan pendukung yang hadir di Hotel Grand Alison Sentani, untuk tetap tenang. “Kita akan menempuh jalur hukum dan mengadukan perlakuan diskriminatif KPUD Mimika ke Panwaslu,” kata Johanes Rettob. (Ong/Rex)

Komentar
Continue Reading
Advertisement