Tanah Papua
Miliki Narkotika Jenis Sabu RZ Diamankan Sat Narkoba Polres Mimika
TIMIKA,KTP.com -Seorang pemuda di Kabupaten Mimika ditangkap aparat kepolisian karena membawa sejumlah bungkus sabu-sabu.
RZ (37) diamankan Sat Narkoba Polres Mimika di kediamannya di SP 2 Selasa (26/7/2022) malam.
Penangkapan terhadap RZ dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong), dan satu buah handphone.
Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona dalam keterangan tertulisnya Kamis (28/7/2022), mengatakan penangkapan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan yang di terima dari warga kemudian personil melakukan profiling dan kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.
“Dari hasil interogasi sementara pelaku membeli narkotika jenis sabu ini melalui sistem tempel untuk kemudian di jual kembali dan separuhnya untuk di gunakan pribadi” Kata Hempi.
Atas tindakan RZ telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
“Sementara pelaku telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Hempi.(HMS)

















