Tanah Papua
DPRD Mimika Dukung Pemberlakukan Satu Arah
TIMIKA,KTP.com – Komisi C DPRD Mimika, Senin (19/7/21) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pemberlakuan satu arah jalan Budi Utomo.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika Martinus Walilo mengatakan, Komisi C mengundang beberapa pihak untuk membahas tentang pemberlakuan satu arah, setelah berbagai keluhan masyarakat. Untuk itu RDP saat ini untuk mencari solusi.
“Memang ada dampak baik, tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan, tapi banyak juga keluhan dari masyarakat bahwa setelah pemberlakuan satu arah banyak masyarakat yang harus melewati jalan tikus,” kata Martinus.
Menanggapi penyampaian Komisi C, .Kadishub Mimika Jania Bazir mengatakan, keputusan pemberlakuan satu arah dijalan Budi Utomo setelah melalui kajian teknis beberapa instansi yang mempunyai kepentingan dijalan raya dalam rangka menyambut Pesparawi XIII dan PON XX mendatang.
“Itu sudah melalui kajian teknis oleh tim, didalamnya Lantas, Disbub, Organda, PUPR Untuk lantas terlait kenyamanan, dan laju pertumbuhan, dari dishub itu kami sudah kajian jumlah kendaraan,” kata Jania.
Sementara itu Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Maikel Orun mengatakan, pemberlakuan satu arah berdasarkan kajian tahun 2020 lalu yang mana dalam sehari jumlah kendaraan mencapai 33 ribu atau rata-rata kendaraan yang melintas di jalan Budi Utomo mencapai 2 ribu hingga 3 ribu kendaraan.
(Baca Juga: DPRD Desak Dishub Buka Pembatas Jalan Koeprapoka – Serui Mekar)
“Jumlah kendaraan yang melintas di jalan Budi Utomo dalam sehari mencapai 30 ribu lebih kendaraan,” jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan, Kadis PUPR Robert Mayaut, menurut Robert, pemberlakuan satu arah disebabkan karena kapasitas jalan dan volume kendaran.
“Bisa saja kita pelebaran jalan Budi Utomo agar dua arah, cuma memakan kost (biaya) yang sangat besar, apalagi tinggal beberapa bulan lagi sudah PON dan Pesparawi,” kata Robert.
Ungkapkan yang sama disampaikan, Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal yang mana mendukung setiap kebijakan pemerintah guna mengurangi kemacetan.
Usai uji coba selama beberapa waktu kedepan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap pengendara yang tidak menaati aturan.
“Intinya kami akan memberikan himbauan, setelah itu kami akan melakukan upaya penegakan hukum bagi siapa saja uang melanggar,” tegasnya.
Menanggapi penyampaian tersebut, Sekertaris Komisi C DPRD Mimika Saleh Alhamid menilai pendataan jumlah kendaraan yang dilakukan oleh tim secara manual terkesan pendataan diwarung kopi.
Untuk itu, ia meminta kepada pimpinan DPRD Mimika untuk mengundang Bupati dan Kapolres guna membahas pemberlakuan satu arah, jika merugikan masyarakat maka Bupati diminta mencabut pemberlakuan satu arah tersebut.
“Kami minta hadirkan Bupati dan Kapolres supaya kita RDP, tapi menurut saya Bupati cabut kebijakan satu arah itu,” tegas Saleh.
(Baca Juga: 26 Anggota DPRD Periode 2014-2019 Palang Kantor DPRD)
Hal senada disampaikan Yulian Salosa. Menurut Salosa setelah pemberlakuan satu arah, Dishub sudah harus memikirkan dampak buruknya
” Salah satu contoh warga jalan Serui Mekar yang hendak kearah Sempan harus melewati jalan Yos Sudarso tembus lampu merah Bank Papua kemudian berputar lorong dibelakang hotel Serayu, melewati lampu merah Pasar Lama. Tentunya sangat memberatkan masyarakat” Kata Salosa.
Untuk menanggapi keluhan warga jalan Serui Mekar pihaknya telah menyampaikan ke Bupati melalu pandangan Fraksi.
“Kami sudah sampaikan untuk Bupati melalui pandangan fraksi, jika tidak dibongkar, maka kami yang akan turun bongkar,” tugasnya.
Menanggapi hal tersebut, Jania Bazir mengatakan, pihaknya tidak serta merta membongkar median jalan tersebut, melainkan harus melihat dampaknya. Sebab potensi kecelakaan sangat tinggi, untuk itu solusinya perlu dibuatkan bundaran.
“Kami tidak langsung bongkar, kami harus merekayasa lalu lintas sebelum dibongkar,” ungkap Jania.
Usai RDP, Kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan berisikan
1. Pemberlakuan satu arah dijalan Budi Utomo tetap dijalani seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. DPRD minta supaya jalan yos sudarso saat ini ditinjau kembali, mungkin yang tadi disampaikan tentang jalan serius mekar harus dibenahi.
3. Tempat putaran kendaraan diseputaran jalan Yos Sudarso harus dikurangi.
4. Tarif ojek yang saat ini belum ada regulasinya, jadi tarifnya berdasarkan suka sama suka saja, perlu dibuatkan regulasinya.
5. Dinas PUPR harus perhatikan jalan-jalan alternatif (jalan petrosea, jalan perintis, ujung ahmad yani) supaya masyarakat tidak mengeluh. ( JND)
















