Published
3 hari agoon
TIMIKA,KTP.com – Peredaran uang palsu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tampak tak ada ujungnya.
Terbaru, seorang pria di Timika dilaporkan ke Sentra Pelayanan Polres Mimika akibat masuk ke salahsatu Bar di kawasan Kilometer 7, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah dan melakukan pembayaran menggunakan uang palsu setelah menikmati berbagai layanan yang ada di Bar tersebut.
Parahnya, pihak pengelola Bar baru menyadari jika uang tersebut merupakan uang palsu setelah Bar ditutup.
Dari kejadian ini, meski belum dapat disimpulkan sejauh mana tingkat penyebaran uang palsu di Kabupaten Mimika, namun masyarakat tentu harus lebih berhati-hati agar tidak tertipu.
Cara untuk mengenali jenis uang palsu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Dessy Putrika Rante uang palsu dapat dibedakan dari uang asli melalui ciri-ciri seperti warna, tekstur, benang pengaman, dan gambar.
Ciri-ciri uang palsu diantaranya yakni, warna pudar, kusam, dan tidak sesuai dengan uang asli. Lalu, tekstur uang palsu umumnya halus dan licin seperti kertas HVS.
Uang palsu tidak memiliki benang pengaman yang timbul dan dapat berubah warna. Uang palsu juga tidak memiliki gambar tersembunyi yang hanya terlihat jika dilihat dari sudut tertentu.
Selain itu, uang palsu juga tidak memiliki logo Bank Indonesia secara utuh. Pun tidak berpendar saat dilihat di bawah cahaya. Kemudian, gambar, ornamen, dan logo yang saling isi tidak terlihat.
“Itu akan kelihatan, pasti akan berbeda dengan keaslian (uang asli). Kalau kita pegang uang palsu itu, kalau uang asli dia agak kesek, kalau uang palsu dia halus. Paling penting hologramnya,” kata Dessy saat ditemui, Selasa 11 Maret 2025.
Adapun tujuh cara untuk membedakan uang asli dan palsu yaitu yang pertama, perhatikan warna, desain, dan ukuran uang.
Kedua, periksa nomor seri pada uang kertas. Ketiga, raba beberapa bagian uang, seperti Intaglio dan Blind Code. Keempat, terawang uang dengan cahaya. Kelima, periksa benang pengaman.
Keenam, perhatikan gambar tersembunyi yang hanya terlihat jika dilihat dari sudut tertentu. Dan yang ketujuh, perhatikan tinta yang dapat berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu.
Dessy mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau menerima uang palsu dari siapapun maka dapat mengadukannya langsung kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
“Jadi itu dilaporkan kepada pihak kepolisian, nanti pihak kepolisian yang menindaklanjuti,” ujarnya.
“Kalau saran saya untuk pelaku usaha sebaiknya dengan cara mengurangi uang tunai dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan oleh pihak perbankan, baik Qris dan lain-lain. Itu kita juga membantu pemerintah untuk mengurangi peredaran uang (cash),” pungkasnya.(MWW)
Polsek Miru Berhasil Bekuk 3 Pelaku Sindikat Curanmor
Sebelum Diskon Besar-besaran di Puncak Ramadhan, Disperindag Mimika Diminta Untuk Sidak
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Sidak ke Beberapa Layanan Publik di Mimika
Teknis Pelaksanaan MBG, Calon Pengelola Harus Penuhi Syarat-syarat Ini
Marak Aksi Tawuran, Kapolsek Mimika Baru akan bentuk Tim
Mayat Pria Yang Ditemukan di Jalan WR Soepratman Timika Ternyata Bernama Engel Selegani