Tanah Papua
Terkatung 3 Tahun, 14 Anggota DPRP Jalur Otsus Akhirnya Dilantik
Jayapura, Kabartanahpapua.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yunus Wonda melantik 14 anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019 dalam rapat paripurna istimewa di Ruang Sidang DPRP, Kota Jayapura, Rabu (13/12/2017).
Pelantikan 14 anggota DPRP ini sekaligus mengakhiri polemik pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua. Pada Pasal 6 ayat (2) disebutkan DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat paripurna, Yunus mengatakan dinamika pro kontra 14 kursi membuat semua pihak semakin kuat dan terus berjuang menjawab satu persatu isi UU Otsus meski harus berhadapan dengan berbagai dinamika.
“Kita semua harus meyakini semua isi UU Nomor 21 Tahun 2001. Suka tidak suka, senang tidak senang harus ada kebersamaan Otsus. Siapa yang akan melaksanakan Otsus, kita sebagai anak negeri yang harus menjawab,” kata Yunus Wonda.
Yunus mengapresiasi keberanian gubernur dan wakil gubernur Papua mendorong pelantikan 14 anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini. Selain itu peran besar dari berbagai fraksi di DPRP yang tergabung dalam pansus 14 kursi sehingga pelantikan dapat terlaksana.
“Lebih baik anak negeri yang menghancurkan negeri ini, daripada orang lain. Karena kita sebagai anak negeri, kita sudah tahu dari mana kita harus memulai membangun negeri ini,” kata Yunus menegaskan.
Emban Tanggung Jawab Berat
Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya mengatakan tanggung jawab yang diemban 14 anggota DPRP ini sungguh berat. Pasalnya, karena melalui mekanisme pengangkatan sehingga secara tidak langsung harus memposisikan diri sebagai mitra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
“Sebagai anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan, harus memposisikan diri sebagai mitra Pemprov Papua. Oleh karena itu, wajar dan satu keharusan bagi anggota DPRP untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya,” kata Enembe.
Enembe mengingatkan sebagai anggota DPRP tak akan lepas dari pengawasan masyarakat sehingga setiap anggota hendaknya mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
“Bekerjalah dengan penuh kesungguhan, penuh pengabdian dan penuh tanggung jawab. Karena pertanggungjawabannya dihadapan masyarakat dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Enembe.
Status Otonomi Khusus yang disematkan Pemerintah Pusat kepada Provinsi Papua hendaknya semaksimal mungkin dipakai untuk meningkatkan kemakmuran rakyat khususnya orang asli Papua (OAP). Namun, kata Enembe, harus tetap menjamin dan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat di Tanah Papua.
“Melalui Otsus maka kita diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus diri sendiri, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Enembe. (Mas)



