Tanah Papua
Satpol PP Lakukan Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar
TIMIKA,KTP.com – Tim penegakan instruksi Bupati nomor 5 dan 6 Tahun 2022 tentang Galian C, Bangunan Liar dan Kebersihan kembali melakukan sosialisasi, kali ini tim memberi peringatan tegas kepada para pemilik bangunan yang menyalahi aturan.
Tim melakukan sosialisasi mulai dari Jalan Cendrawasih menuju ke arah Jalan SP 2-SP 5 dan berakhir dipertigaan Jalan Hasanuddin menuju Petrosea, Kamis (7/4/2022).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika Paulus Dumais mengatakan tim memberikan teguran sekaligus sosialisasi.
“Kami berikan waktu seminggu, saya sudah menyampaikan dengan tegas, jadi kami juga sudah berikan salinan perdanya, seminggu kalau tidak bongkar, kita yang bongkar, dan sita barangnya, kalau bongkar sendiri barangnya kita tidak sita,” kata Paulus Dumais.
(Baca Juga: Satpol PP Mimika Sudah Mulai Melakukan Penjagaan TPS Liar)
Ia menargetkan tim akan selesai melakukan sosialisasi pada Juni mendatang, sehingga setelah Juni jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan ditindak dengan cara pembongkaran.
“Minimal bulan 6 kita sudah keliling kota, jadi di atas bulan 6 itu sudah penindakan tidak ada lagi ampun lagi,” tegasnya.
Ditanya lokasi yang berada dipinggiran pasar sentral yang jadi sorotan Bupati dan Sekda Mimika, Paulus menegaskan akan tetap dilakukan pembongkaran.
“Kita akan tetap bongkar, nanti tunggu kita sampai di sana, kita akan bongkar juga,” ungkapnya.(DEN)

