Tanah Papua
Satgas Yonif PR 328/DGH Pos Koya Koso Amankan 2 Warga Membawa Senpi
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Para Raider 328/Dirgahayu (DGH) mengamankan dua orang yang kedapatan membawa senjata api di Koya Koso, Distrik (kecamatan) Abepura, Kota Jayapura, Minggu (9/6/2019) kemarin.
Komandan Satgas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari mengatakan kedua warga yang diamankan yakni JB (27) yang tertangkap membawa senpi laras pendek jenis FN dan YK (24) yang kedapatan membawa pistol air soft gun beserta amunisinya.
“Kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah diamankan ke Markas Korem 172/PWY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erwin di Jayapura, Senin (10/6/2019).
(Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi)
Erwin mengungkapkan awal mula penangkapan dua orang itu ketika Satgas Yonif PR 328/DGH Pos Koya Koso yang dipimpin Letda Inf Fajrin menggelar sweeping rutin di ruas jalan Abepura – Kabupaten Keerom.
“Saat itu Praka Sihotang menghentikan sebuah motor yang melintas dari arah Abepura. Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam tas pengendara motor yang belakangan diketahui berinisial JB (27), ditemukan satu pucuk senpi jenis FN Belgium,” kata Erwin.
Tak lama berselang, Pratu Tumengge menghentikan dua buah motor yang melintas dari arah yang sama. Saat hendak diperiksa, kata Erwin, salah seorang pengendara berusaha kabur namun berhasil anggota Satgas berhasil menghentikan laju motor.
“Curiga dengan gerak-gerik pengendara yang berusaha kabur, anggota lalu memeriksa tas yang ia bawa. Dalam pemeriksaan itu ditemukan satu pucuk pistol air soft gun beserta 7 butir amunisinya, dan 1 buah magasin,” papar Erwin.
“Dari pemeriksaan di Pos Satgas diketahui identitas pengendara yang membawa pistol air soft gun berinisial YK (24), warga Kampung Terfones, Distrik Towe, Kabupaten Keerom,” katanya menambahkan.
(Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 328/DGH Amankan 3 Warga Bawa Senjata Api Organik)
Penangkapan dua orang yang membawa senpi di wilayah perbatasan RI – Papua Nugini (PNG) menunjukkan maraknya peredaran senpi di wilayah Papua. Untuk mengetahui asal muasal senpi tersebut, kata Erwin, masih diselidiki lebih lanjut oleh Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap warga negara dilarang memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api secara ilegal karena membahayakan keamanan dan keselamatan warga,” ucap Erwin. (Ong)
















