Tanah Papua
Razia Pajak Kendaraan, Lantas dan Samsat Amankan 16 Kendaraan
TIMIKA,KTP.com – Pegawai Samsat, dan Jasa Raharja dibantu Satlantas Polres Mimika, Selasa (22/6) menggelar razia pajak kendaraan di depan kantor Lantas Polres Mimika jalan Budi Utomo.
<span;>Dalam razia gabungan tersebut diturunkan sebanyak 30 personel, yang terdiri dari 20 personil satlantas Polres Mimika, dan sisanya dari Samsat dan Jasa Raharja.
“Jadi kegiatan ini (razia gabungan) kita bekerjasama dengan Samsat melaksanakan razia selama 3 hari, terlebih khusus bagi kendaraan yang tidak membayar pajak, sehingga dari kantor Samsat mengajak kita untuk membantu menertibkan dijalanan baik roda dua dan roda empat,” kata KBO Satlantas Polres Mimika Iptu I Made Kumpul usai razia.
I Made Kumpul menjelaskan, para kendaraan juga diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan, jika kedapatan menunggak, kendaraan diamankan, sedangkan para pengendara diarahkan untuk membayar pajak di Samsat, setelah membayar para pengendara diminta untuk menunjukan bukti pembayaran kemudian bisa mengambil kendaraannya.
“Selain pajak kita amankan yang tidak ada surat-surat SIM dan STNK, untuk kendaraan semua yang pajaknya nunggak STNKnya ditahan dan diarahkan ke samsat untuk membayar pajak, apabila sudah selesai membayar pajak STNK dikembalikan, kita tidak tilang,” jelasnya.
Razia tersebut, sebanyak 16 kendaraan yang terdiri dadi 1 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua diamankan karena para pengendara tidak bisa menunjukan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan. Hal tersebut dilakukan mengantisipasi maraknya pencurian bermotor.
“Jadi kita amankan sementara, kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukan STNK kita akan bisa mengambil tindakan tilang, karena berhubungan dengan ada kejadian pencurian bermotor, apabila tersangkut dengan curanmor maka kita arahkan ke serse, kalau tidak kita akan berikan tindakan tilang,” ungkapnya. (JND)



