Connect with us

Tanah Papua

Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Sopi di Rumah Warga, Dua Orang Diamankan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur menemukan tempat penyimpanan minuman keras lokal jenis sopi di salah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Poros Pomako – Timika, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (12/8/2025), Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Frits Nanlohy menerangkan bahwa tempat penyimpanan tersebut ditemukan pada Senin, 11 Agustus 2025 malam di rumah seorang warga di kawasan Jalan Poros Poumako-Timika.

Saat itu, pada Senin malam anggota piket jaga yang dipimpin Kanit Propam Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako Aiptu Ridwan bersama 5 personel sedang melaksanakan patroli di seputaran Pelabuhan Mitro ILS.

Saat anggota kepolisian tengah berpatroli, mereka menemukan adanya sebuah rumah yang sedang dipadati sekelompok warga lokal di Jalan Poros Poumako, RT 008, depan Pelabuhan Keuskupan, Kampung ILS Poumako yang kemudianmenimbulkan kecurigaan pihak kepolisian.

“Anggota mencurigai salah satu rumah warga di depan Pelabuhan Keuskupan Pomako terdapat sekelompok warga lokal ada duduk antri dan setelah kami cek ternyata dalam rumah tersebut terdapat bunker di bawah lantai rumah berbentuk kotak dan ternyata kotak itu tempat penyimpanan minuman keras jenis sopi yang selama ini diperjualbelikan,” ungkap Iptu Frits.

Lanjut dikatakan, setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan bunker yang di dalamnya berisikan minuman keras lokal jenis sopi yang dikemas di dalam plastik bening berukuran 600 mililiter (ml) sebanyak 52 kantong dengan total 31 liter sopi.

Dikatakan, puluhan liter sopi itu milik sepasang suami istri berinisial JKE dan BT. Keduanya telah memperjualbelikan minuman keras lokal tersebut dalam beberapa bulan terakhir. Minuman-minuman tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp50 ribu per satu bungkus.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku kini telah diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kantor Polsek Mimika Timur (Miktim) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *