Connect with us

Tanah Papua

Polisi Ciduk Ananias Yalak DPO Pembunuhan Staf KPU

Published

on

YAHUKIMO,TKP.com – Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo berhasil menangkap Ananias Yalak Alias Senat Soll di Jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pada Kamis (2/9/2021)

Ananias Yalak sendiri adalah buronan yang paling dicari oleh aparat TNI-Polri karena terlibat dalam beberapa rangkaian tindakan kejahatan di Kabupaten Yahukimo.

Adapun tiga laporan polisi yang menjadikan Ananias Yalak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Yahukimo adalah

Pertama, Laporan Polisi Nomor : LP / 55 / XII / 2019 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 01 Desember 2019, tentang Pembakaran ATM Bank BRI Cab. Dekai-Yahukimo,

Kedua, Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 11 Agustus 2020, tentang pembunuhan terhadap Staf KPU-Dekai HENDRY JOVINSKY di jembatan kali Teh-Dekai

Ketiga, Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020, pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) Muhammad Toyib di jalan Bandara Dekai.

Berdasarkan kronologis peristiwa yang disampaikan secara tertulis oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal mengatakan
Kamis (2/8 /2021) pada pukul 03.46 Wit, Satgas Nemangkawi dan personil Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo bergerak menuju lokasi sasaran di jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pukul 05.28 Wit.

(Baca Juga: Satgas Nemangkawi Mengamankan 4 Orang Terduga Pembunuhan Karyawan PT Indo Papua)

Tim tiba dilokasi sasaran, langsung dilakukan penggerebekan disebuah rumah dan melakukan penangkapan terhadap Ananias Yalak alias Senat Soll.
Aparat melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua kaki Ananias Yalak karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri pada saat ditangkap.

Selain menangkap Ananias Yalak Alias Senat Soll, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan lima orang rekannya di dalam rumah tersebut. Kelima orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial PM, AT, M, SA dan AM.

Tim bergerak dari lokasi TKP menuju RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan Medis dikarekanan ananias tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap.

Ananias Yalak (25) alias Senat Soll mantan anggota TNI yang sudah di pecat karena terlibat kasus kejahatan.
Berdasarkan catatan kepolisian, Ananias Yalak terlibat dalam beberapa rangkaian tindakan kejahatan.

Pertama tanpa hak menguasai /membawa amunisi, saat masih aktif menjadi anggota TNI Ananias Yalak menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla kemudian pada Senin, 10 september 2018 sekitar pukul 10.06 wit Ruben Wakla masuk ke ruang pemeriksaan x-ray dan hendak berangkat ke Dekai-Yahukimo. Ruben Wakla sudah divonis 2 tahun 6 bulan dan sekarang sudah bebas.

Kedua Ananias Yalak terlibat dalam pembakaran atm bank BRI cabang Dekai-yahukimo pada hari Minggu tanggal 30 November 2019.

Ketiga terlibat dalam pembunuhan terhadap staf KPU-Dekai Hendry Jovinsky Selasa, 11 agustus 2020 di jembatan kali teh Brazza-Dekai.

Keempat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Toyib warga sipil pada Kamis 30 Agustus 2020.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya maka Ananias Yalak akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana.

Secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam
Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Pasal 187 KUHP. Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagai mana di maksud dalam dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup.

Pasal 338 KUHP, Kejahatan terhadap nyawa sebagai mana di maksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun.(MSC)

Komentar