Published
3 tahun agoon
TIMIKA,KTP.com – Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob mengatakan bahwa pengawasan terhadap hasil tangkapan ikan di laut Timika akan ditingkatkan terutama di Pelabuhan Pendaratan Ikan ( PPI) Pomako.
“Kita punya Perda, hanya tinggal pengawasannya harus ditingkatkan, dan itu akan kita tingkatkan,” kata Plt Bupati saat ditemui di Kantor Sentra Pemerintah SP 3 Rabu (5/10/2022).
Kabupaten Mimika sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang Retribusi Pelelangan ikan.
Persoalan saat ini yang dikeluhkan di PPI Pomako adalah kapal kapal yang menangkap ikan yang sandar di PPI Pomako seharusnya membongkar ikan yang ditangkap di pelabuhan PPI Pomoka dan harus ditimbang terlebih dahulu setelah itu ikan tersebut dilelang sebelum dibawa keluar dari Timika.
(Baca Juga: Maksimalkan PAD Dinas Perikanan Akan Kembangkan Pelabuhan Perikanan)
“Kekurangan kita saat ini kita belum punya tempat penampungan yang besar.Ini yang kita lagi usahakan di 2023.Sistem yang sekarang mereka lakukan hanya mencatat saja dalam kapal kemudian dibayarkan kepada kita baru di lepas.Tetapi kita tidak bisa pastikan apakah yang dilaporkan itu benar atau tidak ini persoalan kita.Pengawasan ini yang harus kita perketat,”kata Plt Bupati.
Plt Bupati mengatakan saat ini Pemkab Mimika sudah memiliki cold storage di PPI Pomako namun cold storage tersebut bukan untuk menampung ikan yang hendak dilelang.
“Beda cold storage dengan tempat kontainer.Kita harus tampung dulu di kontainer dinilai disitu di lelang disitu baru dibawa keluar.Kalau diambil oleh kita di kabupaten baru di taru di cold storage,”kata John.(MSC/HMS)
Kabupaten Mimika Dapat Peringkat Enam,Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
BPSKL Wilayah II Papua Maluku Bersama Bappeda Mimika Gelar Workshop Pembentukan Pokja PPS
Upacara HUT ke 79 RI di Mimika Berlangsungnya Aman
Johannes Rettob : Media Diharapkan Tidak Memberitakan Hoax
Bupati Mimika Kenalkan UMKM Mimika di Simposium Nasional 2024
Pemkab Mimika Raih Penghargaan UHC Award 2024