Tanah Papua
Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Ditangkap di Timika
TIMIKA,KTP.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin KBO Ipda Rumthe bersama empat personel melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu yang diketahui berinisial M (20).
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, Minggu (2/10/2022)menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (1/10/2022)pukul 21.30 wit di Jalan Yos Sudarso.
Saat personel melakukan penangkapan ada barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal di duga sabu, satu buah bungkusan rokok Surya 16, satu buah telepon seluler merek Poco M3 warna hitam dengan simcard dan satu unit sepeda motor Scoopy warna biru dongker.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi diperoleh pihak kepolisian bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso Timika.
Tim opsnal yang dipimpin KBO Satnarkoba Ipda Rumthe melakukan pemantauan target sepanjang Jalan Yos Sudarso Timika.
Setelah mendapatkan profil target dan sekitar pukul 21.30 wit menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Scoopy di Jalan Yos Sudarso dan langsung dilakukan penangkapan target atas nama ” M “.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dalam bungkusan rokok siap edar yang disembunyikan di bagian dasbor motor sebelah kanan yang digunakan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Resnarkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Hempi.
Atas kasus tersebut pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahub 2009 tentang Narkotika.(HMS/MSC)



