Connect with us

Tanah Papua

OTT di Pelabuhan Jayapura, Tim Saber Pungli Polda Papua Amankan Pegawai PT SPIL

Published

on

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Papua melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) Pelabuhan Laut Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (23/10/2018) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan OTT yang dilakukan di Kantor PT SPIL di Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura dipimpin Kompol Philip Ladjar pada pukul 13.56 WIT.

“Dalam OTT ini, Tim Saber Pungli Polda Papua mengamankan petugas loket berinisial NA (32) bersama 3 orang saksi yakni BM, FAN, dan MJI. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp6,260 juta, dua lembar DO, dan 6 lembar gate sistem karcis,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/10/2018).

(Baca Juga: Calon Bupati dan Anggota PPD Mimika Baru Terjaring OTT Politik Uang)

Menurut Kamal, OTT ini berawal dari pengaduan masyarakat bahwa PT SPIL yang bergerak dalam jasa pelayaran memberlakukan tarif baru pembongkaran barang dari peti kemas (stripping container) secara sepihak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, pada Pasal 16 disebutkan bahwa besaran tarif pelayanan jasa pengurusan transportasi dari pengirim dan ke penerima ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan oleh menteri.

“Pemberlakuan tarif baru ini sudah mendapat penolakan dari pihak Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan antara EMKL dan PT SPIL. Meski belum ada kata sepakat terkait tarif baru ini, pihak PT SPIL selaku penyedia jasa justru sudah menerapkan tarif baru itu kepada pengguna jasa,” papar Kamal.

Tim Saber Pungli Polda Papua OTT Kantor PT SPIL di Kawasan Pelabuhan Jayapura. (Humas Polda Papua)

Dari data yang dikumpulkan di lapangan, biaya pembongkaran barang dari peti kemas berbobot 20 feet sebesar Rp345.720 per peti kemas, namun kenyataannya PT SPIL memasang tarif sebesar Rp600 ribu. Sementara untuk peti kemas berbobot 40 feet yang sebelumnya dikenai biaya pembongkaran barang sebesar Rp519.771 per peti kemas, dinaikkan menjadi Rp1 juta.

“Ini berarti ada indikasi pungli untuk biaya pembongkaran peti kemas berbobot 20 feet sebesar Rp254.280 dan untuk peti kemas berbobot 40 feet sebesar Rp480.229 per peti kemas. Indikasi pungli ini yang merugikan pengguna jasa yaitu EMKL,” kata Kamal.

(Baca Juga: Presiden: Jangan Main-Main Dengan Korupsi Karena Tiap Bulan Ada OTT KPK)

Dugaan pungli yang dilakukan PT SPIL, kata Kamal, saat ini ditangani oleh Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. “Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi-saksi yang diamankan dalam OTT tersebut,” pungkas Kamal. (Rex)

Komentar
Continue Reading
Advertisement