Tanah Papua
Mimika Jadi Kabupaten Pertama di Papua Tengah Yang Punya Road Map Pembangunan Penduduk
TIMIKA,KTP.com – Kabupaten Mimika menjadi satu dari delapan kabupaten pertama di Provinsi Papua Tengah yang memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045.
Perlu diketahui, GDPK 2025-2045 digadang-gadang menjadi rencana strategis yang disajikan pemerintah daerah sebagai penentu arah kebijakan pembangunan kependudukan di Kabupaten Mimika ke depan.
Menurut Kepala Pusat Studi Kependudukan Uncen Dr. Drs. John Rahail, M.Kes, ini merupakan langkah luar biasa yang berani ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
“Ini luar biasa, Kabupaten Mimika adalah kabupaten pertama di Provinsi Papua Tengah yang berani melakukan dokumen ini, walaupun ini sebenarnya ada peraturan presidennya,” kata John, saat ditemui awak media di Hotel Horison Ultima, Timika, Mimika, Papua Tengah, Rabu (13/8/2025), pada acara Launching dan Seminar Eksekutif GDPK.
“Tapi waktu Pak Bupati masih menjabat sebagai, Pj (Penjabat Bupati Mimika, beliau menganggap ini penting dan kemudian kami menyusun dokumen ini. Beliau banyak memberikan masukkan juga waktu proses kami yang lalu dan komitmen itulah yang kemudian beliau mengatakan harus dilaunching seperti hari ini,” lanjutnya.
John menerangkan, nantinya akan ada Perda implementasi Grand Design Pembangunan Kependudukan yang kemudian di dalamnya akan mengatur mulai dari kesekretariatan hingga tim pemantau, tim evaluator serta tim kerja.
, GDPK merupakan sebuah dokumen perencanaan pembangunan kependudukan untuk memperkuat dan mempertajam indikator-indikator pembangunan daerah, baik dokumen rencana pembangunan jangka panjang maupun jangka pendek.
Kemudian, indikator GDPK juga mendorong agar pendekatan pembangunan harus terpadu. “Karena, indikator-indikator itu harus saling terkait, tidak bisa pendekatan sektor,” jelas John.
GDPK juga membantu pemerintah untuk memastikan bahwa pemerataan pembangunan bisa dilakukan baik dalam pendekatan wilayah maupun isu-isu lainnya.
Sebab, GDPK memiliki lima pilar: yakni pilar pembangunan kualitas manusia, pengendalian penduduk, pembangunan keluarga, penataan mobilitas penduduk dan penataan administrasi kependudukan.
Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan GDPK bukan sekadar dokumen teknis, melainkan merupakan kerangka strategi yang memandu semua kebijakan agar terpusat kepada masyarakat.
“Mimika mempunyai waktu 5–10 tahun untuk memanfaatkan bonus demografi. Semua kebijakan, infrastruktur, dan kelembagaan harus siap agar peluang ini tidak terbuang sia-sia,” ungkap Johannes.
Berdasarkan proyeksi GDPK, laju pertumbuhan penduduk Mimika pada tahun 2025–2045 berada pada tingkat rendah, dengan angka kelahiran dan kematian yang sangat rendah.
Kendati demikian, pertumbuhan penduduk di Mimika pada akhirnya justru dipicu oleh arus migrasi masuk dari berbagai daerah di Indonesia.
“Penduduk di Mimika justru tidak bertambah di lokal, tapi justru datang dari luar, berdasarkan hasil studi. Struktur penduduk saat ini memasuki usia dewasa dan produktif, bahkan cenderung menuju struktur tua,” terang Johannes.
Tercatat, jumlah penduduk Kabupaten Mimika pada semester pertama di tahun 2024 sebanyak 315.995 jiwa dengan presentasi penduduk laki-laki sebanyak. Sedangkan, di semester kedua penduduk Kabupaten Mimika bertambah menjadi 318.687 jiwa dengan presentase penduduk laki-laki sebanyak 52,73 persen dan perempuan sebanyak 41,27 persen.
Jumlah tersebut tersebar di 18 distrik, 133 kampung dan 19 kelurahan dengan sebaran yang tidak merata. Tercatat, jumlah penduduk terbanyak terkonsentrasi di wilayah kota seperti di Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania.
Kata Johannes, dinamika kependudukan di masa depan lebih dikuasai oleh faktor migrasi dan banyaknya kelahiran. Oleh karena itu GDPK hadir sebagai kompas pembangunan kependudukan.
Johannes menegaskan bahwa dokumen ini akan dimasukkan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan perencanaan sektoral, serta akan diusulkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2025.pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk hal tersebut.
“Kita membuat konsepnya kemudian kita sampaikan kepada DPRK untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah kita,” kata Johannes.
Sementara itu, salah satu konsep unggulan yang diusung adalah ‘Membangun Kampung Rasa Kota’ meskipun kampung memiliki layanan dasar, infrastruktur, dan fasilitas sosial setara perkotaan, tanpa menghilangkan identitas lokal.
Konsep ini terkait dengan visi “Membangun dari Kampung ke Kota” untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru yang inklusif dan berdaya saing.
Karena itu, dalam tahun ini Pemerintah Kabupaten Mimika akan menyusun profil kependudukan 10 kampung percontohan.
Data tersebut nantinya akan dijadikan dasar kebijakan berdasarkan bukti dan akan mencakup seluruh 133 kampung secara bertahap.(MWW)



