Connect with us

Tanah Papua

LKS dan Perannya Dalam di Tengah Kesenjangan Sosial

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merupakan organisasi sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan sosial yang dibentuk masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Mimika, Petrus Yumte mengatakan, LKS ini melibatkan para pengelola panti asuhan dan pekerja sosial yang memiliki badan hukum.

Hal itu disampaikan Petrus kepada wartawan, saat ditemui di Hotel Kanguru, pada pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bagi potensi sumber kesejahteraan sosial yang berlangsung di Hotel Kanguru, Selasa (19/12/2023).

“Sudah banyak yang terdaftar di Dinas Sosial. LKS ini seperti mereka yang mengelola panti asuhan dan pekerja sosial. Jadi, mereka dilatih bagiamana mengelola lembaganya mulai dari badan hukumnya hingga administrasinya,” terang Petrus.

Berkaitan dengan ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika mengadakan kegiatan Sosialisasi yang diikuti oleh para pekerja sosial, lembaga Kesejahteraan Sosial (Kessos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PDP PKH).

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Madya Dinsos Provinsi Papua, Hj Daryono selaku narasumber menjelaskan, LKS ini dianggap penting karena akan berperan melayani atau memberikan layanan terhadap para penyandang masalah sosial di Kabupaten Mimika.

Kendati demikian, kata dia, LKS harus memiliki badan hukum yang jelas sehingga tidak merugikan lembaga sendiri maupun pemerintah.

Daryono mengimbau agar LKS yang ada di Mimika dapat segera mendaftarkan kelembagaannya di Dinas Sosial sehingga mendapatkan izin operasional dalam melaksanakan aksi sosial.

“LKS harus berbadan hukum dan harus terakreditasi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika sudah terakreditasi minimal D, B, A maka lembaga ini memiliki kompetensi dalam memberikan kesejahteraan sosial,” kata Daryono.

“Kenapa menjadi penting karena LKS tentunya akan disupport oleh pemerintah jika memiliki layanan yang bagus. Jika tidak mendapat ijin mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan sosial yang direncanakannya,” tambahnya.

Ia menyebutkan, di Mimika terdapat 18 LKS dan semuanya memiliki badan hukum. Namun, dari 18 LKS tersebut hanya ada beberapa yang sudah terakreditasi. Ia pun berharap, di tahun 2024 semua LKS sudah terakreditasi baik secara online maupun offline.(MW)

Komentar
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *