Connect with us

Tanah Papua

KPUD Mimika: 6 Pasang Bakal Calon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat

Published

on

Timika, Kabartanahpapua.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika, Theodora Ocepina Magal menegaskan 6 pasang bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Mimika, belum memenuhi syarat jumlah dukungan.

Menurut Theodora, jalur perseorangan harus memenuhi syarat jumlah dukungan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 10 poin a.

“Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan 6 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Mimika, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Theodora di Timika, Kabupaten Mimika, Senin (8/1/2018).

Dalam rekapitulasi verifikasi faktual, terungkap jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sebagai berikut pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang (RnB) mengantongi dukungan sebanyak 14.552, pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HAM) sebanyak 18.761 dan pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (MUSA) sebanyak 13.214 dukungan.

Sementara pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway (PERTALED) dengan dukungan sebanyak 14.139, pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way (MARIYUS) sebanyak 13.121 dukungan dan pasangan Phipilus Wakerwa-H Basri (PHILBAS) 3.639 dukungan.

Dukungan pasangan calon perseorangan, kata Theodora, masih jauh dari jumlah dukungan minimal yang ditentukan KPUD Mimika yakni sebanyak 22.273. Theodora menjelaskan jumlah dukungan minimal ini adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mimika pada pemilihan legislatif 2014 lalu sebanyak 222.721 pemilih.

“Dari hasil verifikasi faktual ini, 6 pasangan bakal calon perseorangan akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” ujar Theodora.

Ia menambahkan, 6 bakal pasangan calon yang belum memenuhi syarat ini akan diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga 12 Februari mendatang. Apabila pasangan bakal calon ini dinyatakan lolos, maka akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada pilkada serentak.

“Walaupun statusnya BMS, tapi 6 bakal calon ini bisa melakukan pendaftaran ke KPUD karena telah menerima Berita Acara Model BA.7-KWK sebagai dasar untuk mendaftar. Pendaftaran pasangan calon pada 8 hingga 10 Januari,” ujar Theodora.

(Baca Juga: Kapolres: Mimika Bukan Milik Aparat, Seluruh Masyarakat Wajib Jaga Kantibmas)

 

Banyak Kejanggalan

Dari pantauan Kabartanahpapua.com pada Rapat Pleno Terbuka KPUD Mimika membahas Verifikasi Faktual dukungan bakal calon perseorangan diwarnai banyak pertanyaan dari Tim Sukses pasangan bakal calon.

Permasalahan yang dipermasalahkan Tim Sukses yakni ketiadaan Surat Keputusan KPUD Mimika terkait jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan di Kabupaten Mimika. Selain itu, KPUD Mimika juga tidak melakukan pemutakhiran data pemilih dan masih mengacu kepada DPT pemilihan legislatif 2014 lalu.

Sebelumnya, ada 9 pasang bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPUD Mimika pada 25 hingga 29 November 2017 lalu. Dari 9 pasang bakal calon yang mendaftar, 3 pasang diantaranya dinyatakan gugur yakni pasangan Frengky Kambu-Taslim Tuhuteru, pasangan Longginus Kareyau-Hasan Husein dan pasangan Karolus Tsunme-Rovina Sarvunin Pesurnay. (Rex)

Komentar