Connect with us

Tanah Papua

Pesaing Ditolak KPUD, Petahana Bupati Mamberamo Tengah Lawan Kotak Kosong

Published

on

JAYAPURA, HaIPapua.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamberamo Tengah kemungkinan hanya diikuti pasangan calon petahana Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak, setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menetapkan pasangan perseorangan Itaman Thago-Onny Pagawak tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPUD Mamberamo Tengah, Steven Payogwa mengatakan status TMS diberikan pada pasangan Itaman Thago-Onny Pagawak karena ada 2 persyaratan dari 19 item syarat calon yang tidak dilengkapi pasangan jalur perseorangan ini. Keputusan tersebut diambil melalui pleno KPUD pada pukul 00.15 WIT, setelah lewat batas waktu yang ditentukan.

“Berkas bakal calon wakil bupati, Onny Pagawak tidak lengkap karena tidak menyertakan surat pengganti ijazah yang disertai NIP STTB. Dia hanya menyerahkan surat rekomendasi, sehingga dengan sendirinya ditolak aplikasi Silon KPU (Sistem Informasi Pencalonan). Selain itu dia juga tidak menyertakan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana dari Pengadilan Negeri Wamena,” kata Steven di Jayapura, Senin (22/1/2018).

(Baca Juga: Konflik dalam Pilkada Tergantung Calon Kepala Daerah)

Menurut Steven, sempat terjadi ketegangan antara pasangan calon dengan KPUD dan Panwaslu karena mereka meminta perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas. KPUD dan Panwaslu tegas menolak karena batas waktu perbaikan hanya sampai 20 Januari pukul 24.00 WIT. Ketegangan mereda, setelah Anggota KPUD, Darussalam mempersilahkan pasangan calon melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Papua.

“Jika melewati batas waktu, dengan sendirinya sistem akan menolak. KPUD tidak bisa lagi memberikan perpanjangan waktu karena sistem sudah ditutup,” kata Steven.

Terkait keputusan KPUD ini, kata Darussalam, pihaknya siap jika pasangan calon perseorangan ini menempuh jalur hukum. “KPUD dalam hal ini tidak bisa berdebat atau menentukan berkas A atau B yang benar, kan ada jalurnya. Hingga 3 hari ke depan KPUD akan menunggu laporan terhadap keputusan KPUD,” kata Darussalam.

Darussalam menjelaskan berkas syarat calon pasangan petahana Bupati Mamberamo Tengah yang didukung 6 partai politik ini dinyatakan lengkap. Namun berkas tersebut masih harus melalui proses verifikasi faktual dan baru ditetapkan menjadi pasangan calon pada 12 Februari mendatang.

“Untuk syarat pencalonan dari pasangan petahana dinyatakan lengkap setelah terakhir menyerahkan berkas kelengkapan laporan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” kata Darussalam.

Pasangan petahana bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak maju melalui jalur partai dengan dukungan 6 partai politik yakni PBB, Gerindra, PAN, PDI Perjuangan, PKS dan Demokrat. (Mas)

Komentar