Published
2 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Kepergian Eltinus Omaleng ke Jakarta ditengah kasus gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kandidat yang kalah dalam Pilkada Mimika menimbulkan spekulasi banyak pihak.
Pasalnya, dalam dua bulan ini, sudah duakali Eltinus melanggeng keluar penjara Lapas Kelas II B Timika. Yang pertama dilakukan saat sebelum hingga setelah pencoblosan, yang kedua saat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menyikapi kondisi itu, RD yang merupakan salah satu aktivis Komunitas Anti Korupsi mengaku akan memantau pergerakan Eltinus Omaleng di Jakarta.
“Kami akan pantau, karena kepergiannya dengan alasan kanker sangat dicurigai ditengah kasus Pilkada seperti saat ini,” ujar RD yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (29/12) malam.
Ia menyatakan, pihaknya sudah mendereteksi gerakan Eltinus Omaleng sejak meninggalkan Timika hingga tiba di Jakarta. “Sampai tempat tinggalnya pun kami tahu, kemana dia pergi kami akan pantau 1×24 jam,” tegasnya.
Menurut RD, meskipun simpati dengan kondisi Eltinus Omaleng, namun pihaknya mencurigai ada misi lain dalam kepergian itu.
“Wajarlah kalau rakyat curiga, karena sejarah membuktikan Mimika sangat kental dengan permainan uang. Kami berharap hakim MK tidak masuk angin, karena taruhannya adalah seluruh rakyat Mimika yang sudah memberikan suaranya pada Pilkada lalu,” tegas RD.
Sementara itu, dugaan kelonggaran pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika kembali menjadi sorotan publik.
Terpidana kasus korupsi, Eltinus Omaleng, dilaporkan meninggalkan Lapas menuju Jakarta untuk menjalani perawatan medis.
Kepala Lapas Timika, Mansur Yunus Gafur, membenarkan kejadian ini dimana pada Kamis (26/12/2024) pagi, dengan alasan kondisi kesehatan Eltinus yang membutuhkan perawatan intensif di RS Kanker Dharmais, Jakarta.
Izin dan Proses Pengawalan, menurut Kalapas, keberangkatan Eltinus dilakukan dengan prosedur resmi. Pengawalan narapidana terdiri dari tiga orang:
1. Seorang anggota kepolisian dengan izin dari Kapolres,
2. Satu perawat dari Lapas,
3. Satu petugas pengawal dari Lapas.
Selain itu, izin keberangkatan ini telah dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jayapura.
Mansur menjelaskan langkah ini diambil atas dasar kemanusiaan, mengingat Eltinus diketahui menderita kanker.
Aturan Izin Keluar Lapas bagi Narapidana
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, narapidana hanya dapat keluar dari Lapas dengan alasan-alasan tertentu, seperti:
1. Kondisi medis darurat, yang mengharuskan perawatan di luar fasilitas kesehatan Lapas.
2. Izin khusus, seperti menghadiri sidang pengadilan atau urusan penting lainnya, dengan persetujuan pihak terkait.
3. Pengawalan ketat oleh petugas yang ditunjuk.
Izin tersebut harus melalui proses pengajuan dan verifikasi yang ketat, termasuk laporan medis dari dokter yang berwenang.
Gelombang Kritik dari Masyarakat
Keputusan ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang menilai bahwa pengawasan terhadap terpidana kasus korupsi seharusnya lebih diperketat. Banyak yang mempertanyakan transparansi proses izin keluar ini, termasuk validitas kondisi kesehatan Eltinus.
“Kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Seharusnya narapidana korupsi mendapat pengawasan yang sangat ketat karena mereka sedang menjalani hukuman atas kejahatan yang merugikan negara,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Timika.
Kalapas Mansur Yunus Gafur menyatakan pihaknya siap menghadapi audit dan evaluasi terkait prosedur izin ini.
“Semua prosedur telah kami jalankan sesuai aturan. Jika ada kritik atau dugaan pelanggaran, kami terbuka untuk evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.
Namun warga Mimika diminta ikut memantau keberadaan Eltinus Omaleng di RS Darmais Jakarta. “Supaya semua tahu dia ke Jakarta memang untuk berobat, bukan kepentingan lain,” ujar seorang warga.(ADM)
Lemasa Dukung Ketua Definitif DPRD Dari Kamoro, Tetapi Ketua 3 DPRK Harus Amungme
Pj Bupati Mimika Serahkan DPA Tahun Anggaran 2025
Soal Penyerahan DPA, Begini Penjelasan Sekda Kabupaten Mimika
Perda Pengelolaan Sampah Bakal Diterapkan,Pj Sekda Minta Warga Tak Buang Sampah Sembarangan
Gudang Logistis di Agandugume Besok akan Diresmikan,Pemkab Puncak dan Pemkab Mimika Rakor Bersama BNPB RI
Cegah DBD, Dinkes Mimika Lakukan Penyemprotan di Sekolah-sekolah