Published
10 bulan agoon
TIMIKA KTP.com – Kepala Distrik Jita,Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Suto Rontini, mengatakan bahwa tahun ini empat kampung di Distrik Jita akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
“Tahun ini Distrik Jita dapat empat unit (PLTS).Diibangun di Kampung Waituku, Kampung Blumen,Kampung Wacakam dan Kampung Wapu. Kalau empat unit ini terbangun berarti 10 kampung Distrik Jita sudah dialir listrik”kata Suto.
Lanjut Suto “kekuatan daya itu kalau kita sekarang jalan di Ibukota Distrik itu satu rumah itu 900 watt dan sistem pakai meteran, jadi listrik bayar token masyarakat sendiri yang bayar”.
Dirinya mewakili masyarakat Distrik Jita dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika menyampaikan terimakasih kepada PT PLN telah menjawab permintaan masyarakat di Distrik Jita.
“Ucapan terima kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bisa mefasilitas kami menjawab permintaan masyarakat dan pada prinsipnya masyarakat sudah sangat siap. Lahan sudah disiapkan tanpa dibayar satu rupiah untuk empat unit yang akan di bangun diatas tanah berukuran 50×50 meter persegi di lepas masyarakat dengan gratis” kata Suto.
Lanjut Suto “Itu memang strategi yang saya ambil sehingga masyarakat ini untuk hal hal yang berkaitan dengan kebutuhan atau bangun yang berkaitan dengan fasilitas umum itu kita tidak boleh menuntut untuk dibayar,”.
Selain PLTS di tahun ini juga pihaknya akan membangun BTS diempat kampung di Distrik Jita.
“Tahun ini kita kebagian pembangunan BTS itu lima unit, Kampung Jaitak,Kampung Sempan Timur,Kampung Kamapri, Kampung Wacakam dan Blumen. Jadi ini semua sudah terbangun, listrik dan komunikasi clear”kata Suto.(MAR)
Bupati Mimika Resmi Lepas 149 Jemaah Calon Haji
Freeport Indonesia Serahkan Bantuan 6.000 Dosis Vaksin Qdenga ke Pemkab Mimika
Sambut Hardiknas 2025, SD Negeri Inauga Sempan Laksanakan Gelar Karya dan Pentas Seni
Primus Natikapereyauw,Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan DPRK Mimika
12 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN di Tahun 2024
Pemkab Mimika Siap Jalani Inpres Prabowo Soal Pemangkasan 50 Persen Biaya Perjalanan Dinas