Tanah Papua
Diskominfo Akan Tambah PAD Melalui Sektor Retribusi Videotron dan BTS
TIMIKA,KTP.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika saat ini tengah merumuskan Peraturan Bupati terkait dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi atau BTS dan Pemanfaatan Hak Tayang Informasi dan Layanan Iklan pada Videotron Milik Pemerintah Daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hilar Limbong Allo, Kepala Diskominfo Mimika mengatakan, pemerintah daerah kabupaten Mimika melalui Diskominfo telah mempunyai empat unit videotron yang berguna sebagai media publikasi kepada masyarakat.
“Jadi potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan videotron dan menara telekomunikasi ini bakal dimaksimalkan guna membantu meningkatkan PAD Kabupaten Mimika, ” kata Hilar Limbong Allo saat diwawancara di hotel Grand Tembaga, Selasa(2/8)
Dikatakan, pihaknya telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi videotron. Tinggal menunggu disahkan dan tahun ini juga akan dilaksanakan retribusi periklanan di videotron serta retribusi untuk BTS.
Lanjutnya, untuk iklan yang akan di pasang di videotron pihaknya sudah membuat tarifnya serta juga dibuatkan struktur organisasi. Jika ada dari BUMN ingin mempublikasikan ke masyarakat namun belum mempunyai dana maka tergantung pada kebijakan pimpinan.
” Jadi ada 4 videotron itu yang letaknya di pasar sentral, eks pasar swadaya, Pusat Pemerintahan dan Eme Neme Yauware. Hanya saja di Eme Neme Yauware perlu diperbaiki karena sudah cukup lama. Sebelum kami menawarkan kepada yang ingin beriklan kami akan perbaiki dahulu videotron yang ada. Sementara, untuk jaringan wifi kami sudah kerja sama dengan Lintas Arta,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, untuk sistem pemasangan iklan hanya bisa dipilih satu videotron.
“Contohnya, jika ada yang ingin pasang iklan nanti akan kami tawarkan ingin pasang di videotron yang mana. Namun jika ingin memasang di empat videotron sekaligus juga bisa tapi biayanya akan berbeda,” katanya.
Sementara, untuk retribusi menara telekomunikasi perlu ada pemasukan PAD untuk Mimika karena menurutnya selama ini belum ada pemasukan sama sekali dari operator seluler tersebut.
“BTS apapun itu baik Telkomsel, Indosat dan apapun wajib setiap tahun bayar retribusi. Dari data kami ada 100 lebih menara telekomunikasi di Mimika jadi bisa tambah PAD kita nanti,” tutupnya.(DEN)


















