Connect with us

Tanah Papua

Disdukcapil Musnahkan 3.750 Keping KTP-el Invalid

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika memusnahkan KTP-el yang telah invalid, Rabu (3/8/2022).

“Invalid itu artinya kami menarik KTP-el dari masyarakat yang sudah berganti alamat dari tempat satu ke tempat lain, nah itu KTP lamanya kita tarik, digantikan dengan yang baru,” kata Kadisdukcapil Mimika Slamet Sutejo saat ditemui usai melakukan pemusnahan di halaman Kantor Disdukcapil Mimika.

Slamet melanjutkan selain mereka yang berpindah alamat, KTP-el yang invalid adalah hasil indah masuk warga dari luar daerah ke Mimika.

“KTP lamanya akan kita tarik dan gantikan dengan yang baru. Ada juga yang KTP lama (sebelum KTP-el) yang kita tarik digantikan dengan KTP-el setelah mereka melakukan perekaman,” ungkapnya.

Slamet menyebutkan pemusnahan yang dilakukan merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menjaga dokumen adminduk dengan baik valid dan tidak dipergunakan oknum yang tidak bertanggungjawab.

(Baca Juga: Dukcapil Mimika Mulai Lakukan Uji Coba KTP Digital)

“Pemusnahan ini dilakukan setiap bulan, baik di Kantor Dukcapil Mimika maupun di layanan Paten lain di Distrik, hingga Kampung. Biasanya memang internal kami (Pemkab Mimika) saja seperti inspektorat dan BPKAD namun hari ini spesial karena dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika,” katanya.

Slamet menjelaskan kehadiran KPU dan Bawaslu sebagai wujud transparansi Disdukcapil Mimika.

“Jadi kami ingin agar dokumen-dokumen seperti ini (adminduk) tidak disalah gunakan oleh orang-orang tertentu atau yang memiliki kepentingan, karena tahapan pemilu sudah dekat,” jelasnya.

Selain KTP-el Disdukcapil juga memusnahkan 547 keping Kartu Identitas Anak (KIA). KIA tersebut dimusnahkan karena pemegang sudah menginjak usia 17 tahun.

“Jadi mereka kan sudah 17 tahun, jadi kami gantikan dengan KTP-el,” tutupnya.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua KPUD Mimika Indra Ebang Ola dan anggota Bawaslu Budi Moechi, Toni L Agapa.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *