Connect with us

Tanah Papua

Disdukcapil Terapkan Buku Pokok Pemakaman Untuk Keakuratan Data Kematian

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Buku pokok pemakaman dinilai sangat penting untuk keakuratan data kematian penduduk yang malas melaporkan kepada Dinas Kependudukan. Oleh karena itu Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Indonesia menyurat kepada Dinas Dukcapil Mimika untuk segera menerapkan penggunaan buku pokok pemakaman.

Kepala Dinas Dukcapil Mimika Slamet Sutejo mengatakan hal yang biasa terjadi adalah masyarakat yang telah meninggal dunia biasanya tidak segera dilaporkan kepada Dukcapil sehingga Nomor Induk Kependudkan (NIK) masih aktif.

“Jadi perintah tersebut sesuai dengan surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tercatat pada tanggal 17 Januari 2022, tentang percepatan penerapan buku pokok pemakaman dalam rangka mendukung peningkatan keakurasian dan keakuratan serta validasi data penduduk,”kata Slamet Sutejo di ruangan kerjanya Rabu (16/3/2022).

Selain itu menurut Slamet masyarakat yang meninggal tidak di fasilitas kesehatan atau di rumah saat meminta Surat Kematian di kelurahan pun tidak melaporkan kepada Dukcapil, hal tersebutlah yang menurut Slamet akan berdampak pada data penduduk terutama disaat pemilu pada 2024 mendatang.

“Biasanya kan yang terjadi orangnya sudah meninggal tetapi masih terdata di Daftar Pemilih, ada juga yang masih menerima bantuan sosial, ini karena data NIK nya masih aktif, maka melalui surat pak Dirjen ini menekankan untuk melakukan percepatan penerapan Buku pokok pemakaman,” jelasnya.

Slamet mengungkapkan, guna melaksanakan perintah tersebut dalam beberapa waktu ke depan Dukcapil Mimika akan mengumpulkan kepala distrik, lurah dan kepala desa khususnya di wilayah kota dan yang ada kompleks pemakaman untuk membahas penerapan hal tersebut.

(Baca Juga: Disdukcapil Mimika dan Kemenag Tanda Tangan MoU KANDA SIP)

“Kemungkinan pekan depan kita akan rapat soal ini (penerapan buku pokok pemakaman) jadi kami akan siapkan buku bagi kelurahan dan desa, sehingga jika ada warga yang meninggal bisa dicatat, kemudian bagi kelurahan juga harus mencatata dan melaporkan ke Dukcapil, cukup melalui pesan singkat, jadi data di kelurahan dengan Dukcapil,” ungkapnya.

Slamet menambahkan Dukcapil Mimika telah menerbitkan akte kematian sebanyak 606, kendati demikian menurut Slamet jumlah penduduk yang meninggal lebih dari angka tersebut.

“Buku ini masih difokuskan untuk wilayah kota nanti pesisir sama gunung kami akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung,”katanya.

Slamet juga menyampaikan dengan adanya pelaporan kematian maka Dukcapil pun akan segera menerbitkan Kartu Keluarga (KK), KTP-el baru bagi istri atau suami yang ditinggalkan.

“Mungkin tidak harus hari itu juga, setelah kedukaan mungkin bisa dilaporkan,”ujarnya.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *