Tanah Papua
Audiensi ke DPRD Mimika, Moker Desak Disnaker Papua Tindak Lanjuti Nota Dinas ke PTFI
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Ribuan pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI), perusahaan kontraktor dan privatisasi yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terus memperjuangkan nasib mereka.
Perwakilan pekerja yang tergabung dalam mogok kerja (Moker) PTFI melakukan audiensi dengan Komisi A dan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika di Timika, Rabu (19/8/2020).
“Kami bertemu dengan anggota Komisi A dan Komisi C berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan dan status hukum kami dari Moker yang terus menuntut hak-hak kami. Mereka menyarankan untuk membuat surat resmi ke DPRD Mimika. Segera kami siapkan,” ujar perwakilan Moker Leonard Rumrawer di Kantor DPRD Mimika, Rabu (19/8/2020) siang.
Leonard mengungkapkan tujuan audiensi tersebut untuk meminta DPRD Mimika mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua untuk menindaklanjuti nota dinas yang pernah dikeluarkan untuk perusahaan.
“Sebagai perwakilan masyarakat Kabupaten Mimika, kami meminta DPRD Mimika mendesak Disnaker Papua menindaklanjuti nota dinas rahasia yang pernah dikeluarkan untuk perusahaan,” katanya.
Perwakilan Moker lainnya, Ray Arubaya berharap melalui upaya ini akan ada solusi untuk ribuan anggota Moker agar bisa kembali bekerja dan hak-hak mereka dibayarkan.
“Kami sangat berharap agar dewan (DPRD Mimika) bisa mendorong dan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan 8.300 lebih karyawan yang hingga kini masih melakukan mogok kerja,” ucap Ray.
Menurutnya, mogok kerja yang mereka lakukan adalah membela Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan karena kebijakan furlough yang diterapkan perusahaan tidak dikenal dalam perundang-undangan Indonesia.
“Kebijakan furlough tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan sehingga kami menolak itu,” kata Ray menegaskan.
Ia menegaskan bahwa aksi mogok yang mereka lakukan hingga saat ini masih sah dan organisasi selalu menyampaikan perpanjangan mogok kerja kepada pemerintah.
“Orang lain boleh katakan kami mogok tidak sah, tapi menurut kami hingga saat ini mogok yang kami lakukan adalah sah dan sesuai dengan UU yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Sementara itu, Daud Lawapadang juga menyampaikan harapannya agar DPRD Mimika juga bisa mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika untuk serius mendorong proses penyelesaian kasus mogok kerja ini.
“Kami adalah bagian dari rakyat Kabupaten Mimika dan perusahaan itu juga ada di Mimika. Yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah Pemda Mimika, bukan siapa-siapa,” kata Daud. (JND)
















