Tanah Papua
Polres Asmat Tetapkan 9 Orang Tersangka Dalam Kerusuhan di Agats
TIMIKA, KTP.com – Penyidik Reskrim Polres Asmat menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor Bupati, Kantor KPU, dan rumah Bupati Kabupaten Asmat.
Sebelumnya, ada 11 orang yang diamankan pasca-kerusuhan yang terjadi di Agats, Kabupaten Asmat, Rabu (3/3/2021) lalu.
“Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap 11 orang yang diamankan pasca-kerusuhan. Para tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Asmat,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Jayapura, Kamis (4/3/2021) kemarin.
(Baca Juga: Aksi Penolakan Pelantikan Bupati Asmat Berujung Rusuh, 11 Orang Diamankan)
Menurutnya, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang.
“Ada beberapa orang yang diamankan dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka,” ucapnya.
Pasca-kerusuhan, Forkopimda Kabupaten Asmat langsung menggelar rapat membahas situasi kamtibmas di Kabupaten Asmat. Sementara itu, personel gabungan TNI dan Polri masih melakukan patroli dan bersiaga di sejumlah titik untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Asmat, khususnya di Agats untuk tetap tenang dan tidak mudah terhasut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan situasi untuk mengganggu stabilitas keamanan,” katanya.
(Baca Juga: Polres Merauke Kembali Amankan 1 Senpi Rakitan)
Siang tadi, kata Kamal, sejumlah tokoh adat dari Lembaga Masyarakat Adat Asmat (LMAA) berkunjung ke Mapolres Asmat dan diterima langsung Wakapolres. Mereka menyampaikan terima kasih kepada aparat yang telah merespons cepat kerusuhan kemarin sehingga situasi kamtibmas bisa kembali pulih.
“Para tokoh adat meminta agar para pelaku kerusuhan dan provokator agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok massa pendukung pasangan calon bupati yang kalah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) melakukan aksi menolak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Asmat.
Massa kemudian melakukan perusakan Kantor Bupati dan Kantor KPU Kabupaten Asmat. Sementara itu, sejumlah massa lain kemudian melakukan perusakan kediaman Bupati Kabupaten Asmat.
Saat berlangsung aksi perusakan, di tempat lain sejumlah massa melakukan aksi penyerangan dan penjarahan di ruko dan kios di sepanjang Jalan Yos Sudarso Agats.
Kerusuhan dapat dikendalikan setelah aparat kepolisian dibantu Koramil Agats dan Yonif 753/AVT turun menenangkan massa. (REX)



