Tanah Papua
Jemput Bola di Pesisir Mimika: DPMPTSP Terbitkan 28 Izin Usaha dan Praktik Nakes di Tempat
TIMIKA,KTP.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar operasi “jemput bola” untuk menertibkan dokumen perizinan di wilayah pesisir.
Selama enam hari, tim menyisir Distrik Mimika Barat (Kokonao) dan Distrik Mimika Tengah (Atuka) guna mengaudit legalitas kios kelontong hingga izin praktik tenaga kesehatan (nakes).
Hasilnya, otoritas perizinan setempat langsung menerbitkan dan mengaktifkan kembali 28 dokumen perizinan di tempat.
Langkah taktis ini diambil demi memangkas kendala birokrasi yang kerap dihadapi warga pelosok akibat keterbatasan akses internet dan jarak yang jauh ke pusat kota.
*Dominasi Pendatang dan Nasib Izin yang Mati*
Di Kota Tua Kokonao, Distrik Mimika Barat, tim DPMPTSP mendata 17 tempat usaha. Menariknya, dari belasan pelaku usaha kios tersebut, mayoritas merupakan warga pendatang.
Hanya ada satu pelaku usaha yang merupakan Orang Asli Papua (OAP), yakni seorang ibu dari Suku Kamoro yang aktif berdagang sayur segar.
“Iya, dia yang langsung diterbitkan di tempat, langsung diserahkan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, Selasa (19/5/2026).
Menurut Marselino, pedagang sayur tersebut kerap bolak-balik ke Timika untuk berbelanja stok dagangan namun belum mengantongi legalitas usaha.
Selain menerbitkan izin baru untuk pelaku usaha yang belum terdaftar, petugas mengaktifkan kembali lima izin usaha kios yang telah kedaluwarsa.
Beberapa pemilik kios juga mengajukan pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) karena memperluas jenis usahanya, seperti menampung hasil bumi berupa kelapa dan ikan dari masyarakat setempat.
*Penyelamatan Status Praktik Nakes*
Masalah administrasi ternyata tidak hanya mendera sektor dagang. Petugas di lapangan menemukan banyak tenaga kesehatan di puskesmas pelosok yang bekerja tanpa memegang Surat Izin Praktik (SIP) yang aktif.
Masalahnya sepele namun fatal: banyak nakes yang lupa kata sandi (password) akun surat elektronik (email) mereka untuk mengakses sistem Online Single Submission (OSS).
Ketiadaan SIP aktif ini berdampak langsung pada kesejahteraan para nakes. Tanpa dokumen tersebut, mereka secara hukum tidak didefinisikan sebagai perawat profesional dalam sistem penggajian, melainkan disetarakan dengan standar upah lulusan SMA.
Untuk memulihkan status profesi tersebut, DPMPTSP langsung membantu memproses pembuatan akun baru dan menerbitkan 11 izin praktik nakes di Kokonao serta 5 izin nakes di Atuka.
“Dorang ini kerja kalau tidak punya izin praktik, tidak bisa pegang pasien. PTSP yang mengeluarkan,” ujar Marselino menjelaskan pentingnya dokumen tersebut.
*Bebas Biaya dan Rencana Ekspansi*
Seluruh layanan pengurusan dan pengaktifan kembali dokumen izin usaha maupun izin praktik nakes ini dipastikan bebas dari pungutan biaya alias gratis.
Otoritas menekankan bahwa fokus utama turun ke lapangan saat ini adalah aspek pembinaan, bukan penerapan sanksi.
Sukses dengan agenda penyisiran di dua distrik pesisir tersebut, DPMPTSP Mimika kini tengah menggodok rencana serupa untuk menyasar Distrik Amar dan Distrik Mimika Barat Jauh (Potowaiburu).
Target berikutnya bukan lagi sekadar kios kelontong, melainkan legalitas bagi sanggar ukir dan anyaman lokal, serta mengaudit langsung izin operasional perusahaan kayu yang beraktivitas di wilayah Potowaiburu.(MWW)

















