Connect with us

Tanah Papua

Kasi Pengembangan Peserta Didik Disdik Kota Makassar: Ijazah Eltinus Omaleng Asli

Published

on

TIMIKA, HaIPapua.com – Kepala Seksi Pengembangan Peserta Dinas Pendidikan Kota Makassar Muskarnaen Yunus menegaskan ijazah atas nama Eltinus Omaleng yang dilegalisir Dinas Pendidikan Kota Makassar adalah ijazah asli. Hal tersebut disampaikan Muskarnaen Yunus pada lanjutan Sidang Musyawarat Penyelesaian Sengketa Pilkada yang digelar Panwaslu Mimika di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Timika, Kabupaten Mimika, Rabu (28/2/2018).

Keterangan Muskarnaen yang hadir sebagai saksi dalam sidang musyawarah tersebut sekaligus membantah pernyataan Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal yang sebelumnya menyebut ijazah Bupati Mimika Eltinus Omaleng adalah ijazah palsu.

“Saya sendiri yang melakukan legalisir ijazah atas nama Eltinus Omaleng di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar pada 7 Juli 2017 lalu. Saat itu saya tidak tahu posisi Eltinus adalah Bupati Kabupaten Mimika,” kata Muskarnaen dalam kesaksiannya dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang dipimpin Ketua Panwaslu Mimika, Toni Lehander Agapa, Rabu (28/2/2018) siang.

(Baca Juga: Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu, Omaleng Ancam Pidanakan Penyebar Fitnah)

Muskarnaen menjelaskan, pada 15 Januari 2018 lalu, Komisioner KPUD Mimika didampingi aktivis LSM telah mendatangi Kantor Pendidikan Kota Makassar untuk melakukan verifikasi ijazah atas nama Eltinus Omaleng. Saat itu, dia bersama dua pengawai lainnya mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar menemui rombongan Komisioner KPUD Mimika.

“Waktu itu, saya sampaikan bahwa ijazah sesuai dengan aslinya, dan memberikan surat bukti ke KPUD Mimika berupa surat perihal verifikasi ijazah dengan melampirkan ijazah asli yang saya legalisir,” kata Muskarnaen.

Menurut Muskarnaen, setelah pertemuan itu Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal kembali mendatangi mereka dan ingin melakukan intervensi kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan alasan mempertimbangkan situasi Kabupaten Mimika. Namun, Muskarnaen mengaku tetap menegaskan bahwa ijazah atas nama Eltinus bukan ijazah palsu.

“Saya mengatakan kepada Ibu KPU agar melakukan pemeriksaan di laboratorium kepolisian untuk mengecek keaslian ijazah atas nama Eltinus dan saya kembali menyatakan bahwa ijazah itu sama sekali tidak palsu dengan bukti dari Dinas Pendidikan Kota Makassar,” kata Muskarnaen.

(Baca Juga: Sidang Kode Etik, Komisioner KPUD Mimika Terindikasi Lakukan Banyak Pelanggaran)

Sebelum mendengarkan kesaksian dari Muskarnaen dalam sidang musyawarah, kuasa hukum dari KPUD Mimika menyampaikan keberatan dengan kehadiran saksi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar. Namun sidang dilanjutkan karena mendapat izin dari pimpinan sidang.

Panwaslu Hadirkan Paksa Komisioner KPUD

Diawal sidang musyawarah penyelesaian sengketa sempat diwarnai protes dari kuasa hukum paslon OMTOB yang memprotes ketidakhadiran Komisioner KPUD Mimika.

Karena protes ini, sidang musyawarat sempat diskor satu jam untuk memberi kesempatan kepada Panwaslu Mimika untuk menghadirkan komisioner KPUD Mimika. Satu jam berselang, Panwaslu Mimika hadir bersama Ketua KPUD Mimika, Theodora Ocepina Magal didampingi Derek Mote dan dua orang kuasa hukum dari KPUD Mimika.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Panwaslu kembali menskor sidang musyawarat penyelesaian sengketa dan akan dilanjutkan Kamis (1/3/2018) besok. Pelaksanaan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Mimika ini mendapat penjagaan 2 regu anggota Sabhara Polres Mimika yang dipimpin Kabag Ops Polres Mimika Kompol Tony Upuya. (Rex)

Komentar