Connect with us

Tanah Papua

Asisten I Yulius Sasarari: Tindak Tegas Yang Melawan Petugas Penyekatan Jalan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Melihat masih banyak warga yang berada di luar rumah pada saat penyekatan dan pembatasan sosial di hari pertama, maka selanjutnya Pemkab Mimika akan menindak tegas bagi masyarakat yang masih bandel melanggar PPKM terutama pada saat jam penyekatan dan pembatasan pukul 06.00 WIT sampai pukul 18.00 WIT.

Asisten I Sekda Mimika Yulius Sasarari mengatakan bahwa hari pertama penyekatan dan pembatasan di Kabupaten Mimika masih banyak masyarakat yang belum tahun bahwa tim Satgas Covid 19 penyekatan dan pembatasan. masih ada masyarakat yang berbagai alasan bilang mau kesana-sana sesuai dengan kepentingan mereka.

“Soal sanksi karena masih awal jadi akan kita lihat, kecuali yang melawan satgas covid itu nanti TNI dan Polri yang akan melakukan Tindakan,”kata Sasarari di kantor Pusat pemerintahan, Selasa (13/7/2021).

(Baca Juga:Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Berskala Micro, Sebagian Warga Masih Bandel)

Menurut Sasarari dari pantauannya pada malam hari pertama dimasing-masing titik masih ada ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Ada juga yang baru pulang dari kunjungan keluarga,ada juga yang mau pergi beli obat.

“Masih ada masyarakat yang seakan-akan belum tahu tentang PPKM. Jadi masih ditemukan disekitar mulai pukul 19.00 WIT keatas,”tuturnya.

Sasarari berharap masyarakat mau melakukan PPKM, karena Mimika untuk saat ini kasus covid-19 tertinggi di Papua, sehingga kita tidak bisa menggangap remeh, maka kita harus lakukan, terutama soal 3 M dan pembatasan ini.

“Kita berharap mulai hari ini sampai dengan 7 agustus mendatang masyarakat sudah memahami dan mengikuti aturan yang diterapkan,” ujarnya.

Sasarari menegaskan bahwa jika mau lakukan aktivitas sepert mencari makan atau yang lainnya itu dilakukan dari pagi sampai sore hari, kecuali bagi karyawan di sektor esensial (Kesehatan, PLN, atau yang bertugas memberikan pelayanan) itu kalau pulang gantung ID nya waktu pulang, agar tak diberhentikan.

(Baca Juga: Inilah 10 Titik Jalan di Mimika yang Disekat Selama Penerapan PPKM Skala Mikro)

“Tetapi yang jalan tanpa tujuan itu yang tidak boleh lakukan aktivitas, ini bukan maunya kami, tapi negara. Kita harapkan untuk malam ini sudah tau, semua juga sudah harus tutup,” tegasnya.

Berikut pihak-pihak yang di kecualikan bisa melewati pos penyekatan antara lain,
1. Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Mimika.
2. Karyawan PT Freeport Indonesia yang direkomendasikan oleh pimpinan PT Freeport Indonesia.
3. Logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan.
4. Tenaga medis dan evakuasi pasien serta emergensi kesehatan.
5. Pengangkutan jenazah antar pulau bukan Covid 19.
6. Emergensi keamanan, pergantian crew pesawat, operator dan tenaga kerja di bandara dan pelabuhan.
7. Para tenaga konstruksi proyek pemerintah.
8. Petugas PLN dan Telkom yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja.
9. Kegiatan kedinasan yang mendesak.
10. Pijak-pihak tertentu yang mendapatkan izin Satgas Covid 19.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *