Tanah Papua
Hasil Validasi 2800 Orang Honorer Mimika Dalam Waktu Dekat Tanda Tangan Kontrak
TIMIKA,KTP.com – Dari 3000 nama honorer yang diusulkan oleh OPD sudah di validasi dan asesmen jumlahnya kurang lebih menjadi 2800 orang, total tersebut akan di serahkan kepada Bupati Mimika untuk dilihat kembali dan minggu depan dijadwalkan untuk tanda tangan kontrak untuk jangka waktu satu tahun kedepan.
Sekda Mimika Michael Gomar saat memimpin apel pagi mengatakan bahwa dari 2800 orang tersebut nantinya masih harus dilihat kembali keaktifan dari honorer tersebut. Setelah itu para kepala OPD akan di panggil untuk memastikan kembali nama-nama yang diajukan tersebut.
“Hasil validasi data tersebut kami akan ajukan kepada Bapak Bupati untuk dilihat kembali, dan apabila di setujui maka bisa dilakukan penandatanganan kontrak. Saat ini kami sedang menyiapkan draf kontraknya,”kata Sekda di kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (12/7/2021).
Sekda mengungkapkan bahwa dari sekitar 2800 nama honorer yang diusulkan tersebut ada OPD yang mengusulkan kembali semua nama yang ada pada OPD tersebut dan ada juga OPD yang mengurangi atau tidak mencatumkan nama honorer sebelumnya karena dilihat dari kebutuhan dan kinerja honorer tersebut.
“Saya pikir ini sudah menjadi hasil penilaian dari pimpinan OPD, karena kewenangan ini ada pada pimpinan OPD. Kami tim hanya memvalidasi data dan melihat apakah mereka ikut uji kompetensi atau tidak, kinerjanya bagaimana dan juga masa kerja,” ungkap Sekda.
(Baca Juga:Bupati Mimika Minta Pengadaan Alkes Melalui Perusahaan Swasta)
Sekda meminta kepada para kepala OPD nantinya harus mengawasi para ASNnya agar tidak bermalas-malasan karena kembali adanya tenaga honorer. Sehingga tidak ada lagi alasan bahwa tanggung jawab kerja para ASN diambil alih oleh honorer yang menjadikan para ASN untuk bermalas-malasan.
” Setelah ada honorer tolong para kepala OPD nantinya berdayakan ASN yang ada di lingkungan kerja OPD masing-masing. Jangan semua diambil alih oleh honorer,”tutur Sekda.
Sekda menegaskan bahwa ASN bisa melakukan tanggung jawab kerjanya dan tidak boleh dilakukan oleh honorer. Jika ada ASN yang tidak melaksanakan tanggung jawab kerjanya atau kepala OPD tidak memberikan tanggung jawab kerja maka diminta melaporkan kepada Sekda.
“ASN harus paling menonjol kerjanya, jangan sampai semua dikerjakan honorer sampai masalah keuangan honorer yang lebih tau. Saya tidak mau tau ASN tidak tau komputer atau tidak harus di beri tanggung jawab kerja. Saya juga melihat tidak ada honorer juga tidak begitu terpengaruh terhadap pelayanan publik,”tegasnya.
(Baca Juga: Pemkab Mimika Mulai Terapkan Absen Sidik Jari)
Sekda meminta nantinya setelah pegawai honorer aktif kembali untuk benar-benar menegakkan disiplin kerja kepada honorer dan ASN dilingkungan kerjanya masing-masing. Jika tidak masuk kerja tiga sampai lima hari harus diberikan teguran dan jika hingga satu bulan tidak masuk maka putus kontrak.
“Dalam kontrak tersebut ada klausal-klausal yang mengatur cara kerja honorer, sehingga honorer tidak seenaknya masuk kerja,” ujar Sekda.(DEN)



