Connect with us

Tanah Papua

12 Ton Ikan Dari Dobo, Kepulauan Aru Disita di Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Sebanyak 12 ton ikan dari Dobo, Kepulauan Aru, Maluku disita oleh lintas sektor di Kabupaten Mimika karena diduga tak layak dikonsumsi, bertempat di salahsatu gudang ikan yang berlokasi di Jalan Cenderawasih, Lorong Samping Break Lunner, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (6/1/2024),

Lintas Sektor tersebut terdiri dari Pengawasan Hasil Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Direktorat Jenderal PSDKP, Badan Pengendalian dan Pengawasan Hasil Kelautan dan Perikanan Wilayah Kerja (Wilker) dan Dinas Perikanan Kabupaten Mimika menyita ratusan ton ikan dari Dobo yang masuk ke Mimika.

Berdasarkan pemeriksaan, ikan yang datang dari Dobo ini merupakan ikan jenis tongkol, katamba, tuna dan tengiri.

Inspektur Mutu Badan Pengendalian dan Pengawasan Hasil Kelautan Perikanan Wilker Timika, Fajar Kurniawan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sesuai dengan SNI01, sekilas diperhatikan dari segi organoptik-nya banyak yang berada di bawah tujuh (standar nilai).

Kata Fajar, yang mana diketahui dari bola mata sudah banyak yang cekung, dari insang sudah banyak yang berwarna cokelat, lapisan lendir mengeruh. Kata dia, dagingnya pun tidak lagi elastis layaknya daging ikan segar pada umumnya.

Ia membenarkan, hal ini diduga terjadi karena ikan-ikan tersebut terlalu lama dalam pelayaran menuju Mimika, ditambah tidak adanya perawatan khusus dari pihak pengelola.

“Sebagian kita uji lab dulu apakah masih bisa dikonsumsi atau tidak, kita tunggu hasilnya,” ujar Fajar saat ditemui wartawan di lokasi.

Kemudian, Pembina Mutu Produk Hasil Perikanan Daerah, Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Feky Walalayo juga mengatakan, ikan ini secara visual sudah tidak layak untuk dikonsumsi.

Namun,untuk dapat memastikan kelayakan ikan tersebut harus ada tindak lanjut melalui uji laboratorium.

“Kalau menurut kami dari Dinas Perikanan ini memang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat Timika,” tandas Feky.

“Kita harus memastikan dengan benar bahwa ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat Timika itu benar-benar ikan yang berkualitas, kalau tidak bisa terjadi keracunan dan lain-lain,” tuturnya menambahkan.

Petugas Direktorat Jenderal PSDKP saat memasang PPNS Line pada ikan-ikan yang disegel. (Foto: MWW).

Sementara itu, Koordinator Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP, Hariyadi Nugroho S.IP., M.SI juga mengatakan, dari hasil lapangan yang ditemukan, prosedur pengiriman dan kualitas ikan tidak sesuai dengan ketentuan.

Lanjut Hariyadi, seperti diketahui di dalam Peraturan Pengawas Perikanan (PP) 27 Pasal 93 disebutkan bahwa proses pengiriman ikan harus dapat menjaga kualitas ikan sehingga suhu ikan tersebut tidak berubah.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan banyak ikan yang tidak memenuhi standar usai tiba di Mimika. Oleh karena itu, ikan-ikan tersebut akan disegel.

Hariyadi menyebut, ikan-ikan tersebut dikirim dari Dobo ke Mimika untuk kepentingan pasar dan dikirim ke Pangan Sari.

“Kami akan bekerja sama dengan karantina agar ikan-ikan ini dilakukan pemeriksaan secara laboratorium. Karena secara organoleptik ada beberapa yang tidak sesuai itu kami sita, kami segel untuk dijadikan barang bukti, kemudian untuk ikan-ikan yang lain yang secara kelihatan masih baik itu kami minta untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium,” ujar Hariyadi.

Hariyadi menambahkan, nantinya jika hasil pemeriksaan laboratorium tidak sesuai maka ikan-ikan tersebut sesuai ketentuan akan dimusnahkan, sebab dapat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsi.

“Kami dari pengawas perikanan akan melakukan tindakan yang lebih tegas dari ini karena sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi,” pungkas Hariyadi.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *