Connect with us

Tanah Papua

Tiga Terdakwa Penjual Amunisi Menanti Vonis di Pengadilan Negeri Timika

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kasus jual beli amunisi yang melibatkan 3 warga Timika segera memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Timika.

Dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dan menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurut Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Billy Grahaem Devis Palandi alias Billy (24) dan Beffly Arthur Fernandito alias Befly (23) yang disidang dalam berkas yang sama dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, Jefri Albinus Bees alias Jefri (22) yang disidang dalam berkas terpisah dituntut JPU dengan hukuman 6 tahun penjara.

(Baca Juga: 3 Anggota TNI Diamankan Terkait Skandal Jual Beli Amunisi dengan KKSB di Timika)

Dari rangkaian persidangan terhadap ketiga terdakwa terungkap bahwa aksi mereka melibatkan 4 oknum anggota TNI. Ke-4 oknum anggota TNI tersebut yakni Pratu DAT anggota Kodim 1710 Mimika, Pratu OPM dan WI anggota Brigif 20 IJK, serta Pratu MSF anggota Yonif 754 ENK.

Pengakuan terdakwa, mereka berperan sebagai kurir dan penghubung dengan pembeli amunisi yang dipasok oleh ke-4 oknum anggota TNI.

Jual Ribuan Amunisi ke KKSB

Keterangan Jefri (22) dalam persidangan terungkap bahwa kedekatannya dengan Pratu OPM dan Pratu DAT karena sebelumnya telah bekerja sama berbisnis kepiting (karaka).

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ini mulai menjadi kurir jual beli amunisi pada November 2018 dan berlanjut hingga Juli 2019 ketika akhirnya ditangkap tim gabungan TNI-Polri.

Selama aksinya, Jefri (22) telah menjual kurang lebih 2.365 amunisi, yakni 2.300 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, 5 butir amunisi kaliber 9 milimeter, dan 2 buah magasin berisi masing-masing 30 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.

Jefri (22) mengaku menjual amunisi kaliber 5,56 milimeter dengan harga Rp100 per butir, sementara untuk amunisi kaliber 9 milimeter dijual Rp300 ribu per butir.

(Baca Juga: Penumpang Tujuan Yahukimo Kedapatan Bawa 153 Butir Amunisi di Bandara Timika)

Sementara itu, dari berkas terpisah dengan terdakwa Billy (24) dan Befly (23) diketahui keduanya adalah adik kandung Pratu MSF. Sebelum diamankan, keduanya sempat menjual 300 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter dengan harga Rp200 ribu per butir.

Hal yang memberatkan ke-3 terdakwa, karena perbuatan mereka telah menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan warga, serta tidak mendukung program pemerintah memberantas kelompok separatis.

Sementara hal yang meringankan terdakwa, karena ketiganya belum pernah dihukum, kooperatif, dan telah menyampaikan penyesalannya dalam persidangan. Selain itu, ketiga terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya.

(Baca Juga: Jual Amunisi ke KKSB, Oknum Anggota Kodim 1710 Mimika Diancam Hukuman Mati)

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri menangkap sejumlah warga sipil dan anggota TNI terkait kasus jual beli amunisi dengan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Timika, Kabupaten Mimika pada 25 Juli 2019 lalu.

Tiga warga sipil yang diamankan kemudian menjalani proses hukum di Polres Mimika. Sementara itu oknum anggota TNI diamankan di tempat terpisah yakni di Pomdam XVII Cenderawasih dan Markas Divisi Infateri III Kostrad di Karingo, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Ong)

Komentar